HEADLINERAGAM

Bawaslu Babar Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Pemilu

180
×

Bawaslu Babar Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Pemilu

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Barat menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran di Ruang Pertemuan Koperasi Warga Peltim Mentok, Jum’at ( 3/11/2023 )

Tema yang diangkat yaitu ” Mekanisme Pengisian Form Temuan dan Laporan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024″.

Rakor tersebut menghadirkan narasumber mantan Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangka Barat, Erika Herlina, diikuti Panwascam se – Kabupaten Bangka Barat.

Dalam materinya Erika Herlina mengatakan, Bawaslu, khususnya Panwascam harus siap menghadapi penetapan Daftar Calon Tetap oleh KPU.

Sebab menurut dia, begitu DCT ditetapkan, maka kemungkinan sengketa sudah di depan mata.

“Sengketa itu objeknya tentu SK ( Surat Keputusan ) dan berita acara dari KPU. Nah, itu yang paling harus disiapkan oleh Panwascam,” ujar Erika Herlina, usai acara.

Penindakan sengketa terutama di masa kampanye ada dua macam, yakni sengketa cepat dan sengketa yang harus ditangani di Bawaslu.

Erika merinci, sengketa cepat biasa disebut PSAP atau Penyelesaian Sengketa Antar Peserta dan PSPP atau Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, yakni sengketa antar peserta dengan penyelenggara pemilu, khususnya KPU.

Erika menegaskan, hal itu harus dipahami dengan baik oleh Bawaslu dan jajarannya dan untuk itulah rakor ini digelar.

“Nah untuk kegiatan hari ini memang sudah harus dipersiapkan dari formulir aturan-aturan memang kawan-kawan sudah harus memahami itu di jajaran Bawaslu, baik komisioner sampai ke rekan-rekan staf yang ada di Panwascam,” kata dia.

Sebagai pengamat dan mantan penyelenggara pemilu, ia berharap setelah rakor hari ini Bawaslu dan jajarannya dapat melakukan tugas sesuai aturan yang sudah ditetapkan.

Apapun bentuk pelanggaran atau sengketa harus siap dihadapi karena Bawaslu tidak boleh menolak laporan. Erika mengatakan, laporan bisa dijadikan temuan apabila memang ada pelanggaran.

“Misalnya ada pelapor yang mencabut laporan ketika itu memang ada dugaan pelanggaran. Itu bisa dijadikan informasi awal bagi Panwascam atau Bawaslu untuk dapat menindaklanjuti,” urai Erika. ( SK )


Sumber: portaldutaradio.com / cmnnews.id