HEADLINEHUKRIM

Tim Jatanras Ringkus 5 Pelaku Judi Dadu

361
×

Tim Jatanras Ringkus 5 Pelaku Judi Dadu

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung kembali membongkar praktik perjudian jenis dadu guncang yang berada di salah satu gudang di Jalan Konghin Kelurahan Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (2/11/23) malam.

Dari pengungkapan tersebut, Tim Jatanras Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan lima pelaku yakni CK alias Abot (49), RE aliaz Amin (42), SL alias Ali (44), LMF alias Afuk (46) dan Jo alias Ahan (40).

“Ada 5 pelaku yang ditangkap tangan dilokasi tersebut. 1 pelaku yakni Abot yang merupakan bandar judi dan 4 pelaku lainnya ini sebagai pemain,” ungkap Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (3/11/23) malam.

Mengenai kronologis pengungkapan, dikatakan Jojo, berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian jenis Dadu Guncang di salah satu Gudang yang berlokasi di Jalan Konghin Kelurahan Mangkol

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Jojo, Tim Jatanras langsung bergerak dan melakukan penyelidikan di lokasi salah satu gudang tersebut.

“Setelah tiba dilokasi, Tim Jatanras langsung menangkap tangan para pelaku yang pada saat itu sedang asik bermain judi jenis dadu guncang,” kata Jojo.

Selain mengamankan kelima pelaku, Tim Jatanras Polda Bangka Belitung turut mengamankan sejumlah barang bukti perjudian jenis dadu guncang tersebut.

Di antaranya 1 buah karpet merah alas meja, 1 buah karpet lapak bergambar, 1 buah mangkok penutup dadu, 1 buah piring alas dadu, 3 buah dadu bergambar, serta uang tunai senilai Rp. 69.014.000.

“Untuk saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut,” demikian Jojo Sutarjo. (*)


Sumber: Bid Humas