BANGKA BARAT – Bawaslu Bangka Barat menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan tema ” Pengawasan Berita Hoaks di Media Sosial pada Pemilihan Umum Tahun 2024” di Kantor Bawaslu B di Kecamatan Mentok, Jum’at ( 24/11/2023 ).
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber mantan Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangka Barat Erika Herlina.
Peserta yang diundang antara lain perwakilan organisasi wanita dan kepemudaan, konten kreator, awak media serta tokoh masyarakat.
Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bangka Barat, Budi Santoso saat membuka kegiatan mengatakan, tujuan sosialisasi ini adalah melakukan pencegahan informasi hoaks dalam media sosial.
“Di mana medsos itu seperti yang disampaikan Bawaslu RI, bahwa Bawaslu Bangka Belitung masuk tiga besar kerawanan paling tinggi untuk medsos,” ujar Budi Santoso membuka acara secara virtual.
Melalui sosialisasi ini dia berharap kepada para peserta yang hadir bisa menjadi duta Bawaslu untuk menyampaikan kepada keluarganya masing – masing, ketika menyampaikan informasi dari media sosial harus meneliti dulu sumber beritanya.
“Informasi dari facebook contohnya kita harus tahu kejelasan sumber beritanya, semisal untuk kita men-share suatu berita itu paling tidak harus mengikuti akun yang telah centang biru, walaupun tidak menjadi referensi tapi paling tidak dengan akun yang centang biru itu followers sudah banyak dan kemungkinan untuk akun tersebut untuk melibatkan berita hoaks bisa dicegah,” katanya.
“Atau kita untuk membagi berita atau men-share berita itu paling tidak kita sudah familiar, contohnya seperti Kompas tv, TVone online kalau kita men-share berita berita tersebut,” sambungnya.
Dia berharap melalui narsum yang dihadirkan dapat menambah wawasan para peserta dan mereka bisa mengedukasi kepada keluarganya masing – masing, bahwa ketika menerima berita harus melihat sumbernya, sehingga berita hoaks ataupun ujaran kebencian dapat diminimalisir.
Narasumber Erika Herlina memaparkan, pengawas Pemilu sesuai kewenangannya melakukan pengawasan, dengan memastikan peserta Pemilu menggunakan akun media sosial yang telah didaftarkan ke KPU sesuai dengan tingkatannya, paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye dimulai dan ditutup pada hari terakhir.
“Akun medsos peserta Pemilu yang didaftarkan dibuat paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi,” kata Erika.
Selain itu desain dan materi kampanye digunakan minimal memuat visi misi, program atau citra diri peserta Pemilu.
Erika berharap masyarakat tidak sembarangan menyebarkan informasi berupa kabar bohong atau hoaks, sebab hal itu dapat diancam pidana.
Dalam Undang – Undang ITE Nomor 16 Tahun 2016 Pasal.454 ayat ( 1 ) menegaskan, setiap orang yang sengaja menyebar berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, bisa dikenakan pidana penjara.
“Pidana penjaranya paling lama 6 tahun dan atau denda maksimal 1 miliar. Berita bohong atau hoaks tercakup dalam kejahatan dunia maya atau cyber crime,” papar Erika.
Erika menambahkan, pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu melalui akun resmi yang didaftarkan dapat ditindaklanjuti Bawaslu.
“Tapi untuk akun – akun yang tidak didaftarkan oleh peserta Pemilu akan diserahkan langsung ke unit siber di kepolisian,” tutupnya. ( SK )
Sumber: portaldutaradio.com