BANGKA – Tim Orion Satresnarkoba Polres Bangka, meringkus seorang pria yakni Hr (40), warga Nelayan 1 Kota Sungailiat.
Dia ditangkap lantaran kedapatan mengantongi narkotika yang diduga jenis sabu seberat 0,91 gram.
Kapolres Bangka, melalui Kasatres Narkoba IPTU Minarno mengatakan, terduga pelaku Hr merupakan residivis kasus yang sama yaitu narkoba.
Hr ditangkap di sebuah kontrakan di Kuday Sungailiat, pada Kamis pekan lalu.
” Iya, ada penangkapan itu. Tersangka merupakan residivis narkoba,” kata Minarno, Senin (29/01) siang.
Dikatakan Minarno, Hr sudah keluar masuk penjara sebanyak 3 kali. Dia kerap kali melakukan transaksi jual beli barang terlarang itu.
Dan diduga kuat lokasi tempat dia diamankan yaitu di Kuday, kerap dijadikan tempat transaksi.
” Tahun 2022 lalu bebas. Ini sudah ketiga kalinya,” ujarnya.
Selanjutnya, terduga pelaku Hr digelandang ke Mapolres Bangka guna proses hukum selanjutnya.
Sejumlah barang bukti lainnya seperti Handphone, kantong plastik hingga timbangan digital turut diamankan petugas.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman penjara hingga puluhan tahun sudah menanti terduga pelaku. (Edho)
Sumber: kabarbuletin.com