HEADLINEHUKRIMPERISTIWA

Hamdan Bacok Supandi Pakai Parang

157
×

Hamdan Bacok Supandi Pakai Parang

Sebarkan artikel ini
Tersangka Hamdan

BANGKA – Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Mendo Barat menangkap pelaku Hamdan (41), terduga pelaku penganiayaan terhadap Supandi (50).

Kasus penganiayaan itu terjadi di Jalan Bukit Besar Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Selasa (6/2/2024) lalu.

Kapolres Bangka melalui Kapolsek Mendo Barat, Iptu Defriansyah, menjelaskan berawal dari informasi dari kades Penagan, ada kejadian pembacokan (penganiayaan) di Jalan Bukit Besar Desa Penagan.

“Mendapat informasi tersebut Tim Unit Reskrim Polsek Mendo Barat langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara, dan berhasil mengamankan Hamdan beserta barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan sebagai alat pembacokan terhadap Supandi,” jelas dia.

Lebih lanjut Iptu Defriansyah menuturkan, menurut keterangan saksi-saksi di TKP, kejadian berawal dari cek cok mulut dari istri pelaku (Mariana) dengan korban, mengenai uang pembayaran atau pembagian atas penjualan rumah yang merupakan warisan dari orang tua.

Sebelumnya Supandi sudah menempati rumah orang tua (warisan) tersebut, dan hendak menebus rumah tersebut kepada saudara- saudaranya.

“Namun Supandi meminta waktu, sedangkan Mariana maunya uangnya sekarang. Terjadi cek cok mulut, tidak lama Hamdan kembali lalu terjadi lah pembacokan itu,” tutur dia.

Akibat kejadian tersebut korban Supandi mengalami luka sobek di beberapa bagian tubuhnya seperti di kaki, tangan, leher hingga kepala bagian belakang, dan sekarang dirawat di Rumah Sakit di Pangkalpinang.

Atas perbuatan pelaku Hamdan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Sumber: Humas