PANGKALPINANG – Tim Satgas III Gakkum Ditreskrimum Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan, Kamis (22/2/24) lalu.
Pelaku berinisial Ar alias Fen (40) ini diamankan saat berada di rumahnya di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP M. Iqbal Surbakti, mengatakan pencurian oleh pelaku ini dilakukan di Perum Damai Lestari 9 Desa Kace.
“Untuk lokasi pencuriannya di kawasan Perumahan sekitaran rumah dari pelaku Fen,” kata AKBP Iqbal, Rabu (6/3/24) siang.
Modusnya sendiri, kata Iqbal, dilakukan oleh pelaku dengan cara masuk melalui pintu bagian belakang rumah korban yang pada saat itu tidak tertutup.
Setelah masuk kerumah korban, pelaku langsung mengambil sejumlah uang dan barang milik korban.
“Barang yang diambil p elaku diantaranya 1 unit HP dan 1 buah dompet berisi uang 1.3 juta rupiah berikut identitas korban,” kata Iqbal.
“Untuk dompet dan kartu identitas korban yang sempat diambil pelaku dibuang ke pinggiran sungai di hutan belakang Desa Kace,” sambungnya.
Dari hasil pencurian tersebut, pelaku mengaku 1 unit HP sudah digadai olehnya kepada seseorang warga Desa Kace seharga 250 ribu rupiah.
Sedangkan hasil curian ini menurut keterangan pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Untuk saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan sudah diamankan di Rutan Polda Babel,” pungkas dia. (*)
Sumber: Bid Humas