HEADLINEPEMPROV BABEL

Penyerahan LKPD, Upaya Konkrit Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas

287
×

Penyerahan LKPD, Upaya Konkrit Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal Zakaria Ali, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Penyerahan LKPD Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Babel di Pangkalpinang, Senin (22/4).

Safrizal mengungkapkan, penyerahan ini dilakukan sebagai upaya konkrit Pemprov Babel dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Di mana dilaksanakan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kepatutan dalam mengalokasikan anggaran daerah secara efektif, efisien dan bertanggungjawab, sehingga hasilnya dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat,” ungkap dia.

Safrizal juga menyampaikan bahwa sebelum menyampaikan LKPD ini, telah dilakukan reviu oleh Inspektorat Daerah.

Namun ia menyadari bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah memang memerlukan proses yang perlu dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian.

“Untuk itulah pada kesempatan ini kami juga mohon maaf, seandainya dalam laporan keuangan tahun anggaran 2023 tersebut masih terdapat kekurangan-kekurangan,” tutur dia.

“Saya juga mengucapkan terimakasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Babel. Semoga kerja sama yang telah kita jalin selama ini dapat terus berlanjut, dan memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara tercinta,” tutup dia.

Sementara Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Flora Anita Diassari, mengatakan lingkup pemeriksaan pada LKPD ini meliputi tujuh aspek.

“Yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan sisa anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan,” kata dia.

Flora berharap agar pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan baik, dan kemudahan komunikasi dalam memberikan data yang diperlukan dalam proses pemeriksaan. (*)

Sumber: Dinas Kominfo