HEADLINEHUKRIM

Polisi Tangkap Pemilik Warung Makan

522
×

Polisi Tangkap Pemilik Warung Makan

Sebarkan artikel ini

BENGKULU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu menangkap 2 orang pria di sebuah rumah makan yang berada di Jalan Lintas Curup – Lubuk Linggau, tepatnya di Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong

Dua orang pria yang ditangkap itu berinisial S (41) warga Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, dan YP (23) warga Bentiring Kota Bengkulu.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, mengungkapkan kedua pria itu ditangkap lantaran diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Kedua tersangka ditangkap pada hari Senin (22/4) sekira pukul 13.00 WIB.

“Kedua tersangka kami tangkap di sebuah rumah makan yang berada di Jalan Lintas Curup – Lubuk Linggau, tepatnya di Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong,” ungkap AKBP Tonny Kurniawan saat press conference, Kamis (25/04/24)

AKBP Tonny Kurniawan menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan ada rumah makan yang berada di Jalan Lintas Curup – Lubuk Linggau, menjadi tempat istirahat supir truk.

Dan setiap istirahat para supir membeli sabu kepada pemilik warung makan tersebut. Para sopir itu juga menghisap sabu dengan alat hisap yang sudah disiapkan oleh pemilik warung makan.

“Mendapatkan informasi itu kami langsung ke lokasi. Dan kita mengamankan pemilik warung berinisial S dan supir berinisial YP,” jelas dia.

Sementara Panit I IPTU Donald, mengatakan kedua tersangka diamankan bersamaan waktunya di rumah makan, untuk YP merupakan Supir. Sedangkan S merupakan pemilik warung makan yang berada di Kecamatan Sindang Kelingi.

“YP ini pada saat kami amankan dia baru saja membeli sabu, dan keluar dari rumah makan membawa alat hisap bong yang di dalam tas hitam yang memang disiapkan oleh tersangka S,” kata Donald.

“Tersangka S ini tinggalnya di rumah makan dan membuka rumah makan. Selain menjual nasi, S ini juga menjual sabu kepada para supir,” tutur dia.

Meskipun menjual sabu kepada supir, akan tetapi tersangka S hanya menjual sabu kepada para supir truk batubara yang dari Provinsi Jambi menuju Bengkulu.

Warung itu buka selama 24 jam, dan setiap hari berhasil menjual sabu sebanyak 15 hingga 20 paket selama kurun waktu 1 tahun.

“Modusnya ini tersangka S dalam menjual sabu ini dengan cara membuka rumah makan, yang sudah kami pantau selama 1 minggu. Untuk sabu yang dimiliki S diketahui didapat dari Desa Kepala Curup, dan identitas tersangka di atasnya sudah kami kantongi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami tangkap,” beber dia.

Ditambahkan Donald, tersangka S ini dalam menjual sabu menyiapkan paket 100, paket 150 dan paket 200 dan hanya bisa dikonsumsi di rumah makan tersebut dengan disiapkan Bong dan alat hisap bagi para pembeli.

“Tersangka ini bukan resedivis, dan baru ini terjerat hukum. Setiap hari tersangka S bisa menjual sebanyak 5 gram sabu,” kata Donald.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat ( 1 ) subs pasal 112 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Sumber : Humas Polda Bengkulu