HEADLINEHUKRIM

Kapolsek: Sakban Gantung Diri Pakai Baju

416
×

Kapolsek: Sakban Gantung Diri Pakai Baju

Sebarkan artikel ini
Jenazah Sakban saat berada di RSBT Kecamatan Parittiga, sebelum dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan. Foto : Ist

BANGKA BARAT – Baru dua malam mendekam di tahanan Polsek Jebus, Sakban (40) tersangka pembunuhan Srimona alias Mona (27), memilih mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.

Kapolsek Jebus, Kompol Albert Daniel Hamonangan Tampubolon, mengatakan, alat yang digunakan Sakban untuk gantung diri adalah baju yang ia pakai.

“Dia menggunakan kaos bajunya yang dirobek menjadi dua bagian, lalu dibasahkan dengan air diikat ke jeruji besi, sehingga ngikat lehernya,” jelas Albert, Selasa (21/5).

Menurut Albert, diduga Sakban menyesali perbuatannya telah membunuh istrinya sendiri, sehingga membuat ia tertekan. Hal itu terlihat pasca pra rekonstruksi Senin (20/5) kemarin.

“Benar bahwa tersangka sempat menyesal karena telah membunuh istrinya setelah prarekontruksi. Sehingga diduga hal tersebut yang mendorong keinginan tersangka untuk bunuh diri,” kata Albert.

Diduga Sakban melakukan aksi mengakhiri hidupnya pada Selasa (21/5) dini hari. Hal itu baru diketahui anggota piket di Polsek Jebus pada waktu Subuh.

“Jadi dia gantung diri di tahanan (Polsek Jebus) ketahuannya Subuh pagi. Langsung dilarikan ke Rumah Sakit,” imbuh Kapolsek.

Setelah itu jenazah Sakban dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan usai dilakukan pemeriksaan dan visum di RSBT Parittiga.

Menurut Albert rencananya jenazah pria malang itu akan dimakamkan di sana.

“Jenazah sudah dibawa keluarga ke Palembang buat dikubur di.sana,” terang Albert.

Sebelumnya Sakban (40), pria yang diduga membunuh istrinya Srimona alias Mona (27) diamankan polisi di sebuah rumah di Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Minggu (19/5/2024) malam.

Setelah diamankan, Sakban ditahan di Polsek Jebus. Kasat Rekrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widi Prawira mengatakan, sementara ini pelaku akan dikenakan pasal pembunuhan.

Namun polisi Senin siang (20/5) akan menggelar pra rekonstruksi di TKP guna menentukan pasal bagi tersangka.

Setelah itu menurut Kasat Reskrim tidak menutup kemungkinan Sakban akan dikenakan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (SK)

Sumber: portaldutaradio.com