BANGKA BARAT – Satreskrim Polres Bangka Barat mengamankan ER (55), terduga pelaku penganiyaan yang terjadi pada Minggu, 26 Mei 2024 lalu di Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok.
Korbannya seorang pria lanjut usia bernama Samian (72), mengalami luka serius akibat kejadian tersebut. Pasca kejadian, pihak keluarga dan korban telah melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada tanggal 28 Mei 2024.
Peristiwa tersebut bermula ketika pelapor (Samian) sedang duduk santai di teras rumahnya. Lalu ER keluar dari rumahnya yang berada di samping rumah pelapor.
Pelapor menegur ER agar tidak memasang jaring yang mengenai jemuran pakaian di samping rumahnya. Rupanya teguran tersebut memicu kemarahan ER, yang kemudian menghampiri pelapor dan terjadilah cek-cok mulut di antara keduanya.
Perselisihan berlanjut dengan dorong-dorongan hingga ke aspal di depan rumah pelapor. ER kemudian mengambil sebuah batu di pinggir jalan, dan memukul pelapor sebanyak dua kali di bagian pelipis dan bawah mata sebelah kiri.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan
akibat pukulan tersebut pelapor mengalami luka robek yang mengeluarkan darah. Beruntung, tetangga segera datang dan meleraikan pertikaian tersebut.
Setelah kejadian, Samian langsung dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis. Luka robek di wajahnya memerlukan jahitan. Korban juga mengalami pusing kepala, kesulitan tidur, serta kesulitan menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Kasus ini sedang dalam penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ecky.
AKP Ecky menambahkan, penyidik juga sudah mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos warna merah putih dan satu helai celana tryning merk Adidas warna abu-abu dengan bercak darah.
“Semua orang sama di mata Hukum sama. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Bangka Barat,” demikian AKP Ecky. (*)
Sumber: Humas Polres Bangka Barat