PANGKALPINANG – Iman Sobirin, seorang residivis kambuhan kembali dibekuk Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Sabtu (6/7/24) malam.
Ia ditangkap usai melakukan pencurian sepeda motor milik warga Desa Kebintik, Kabupaten Bangka Tengah pada awal Juli lalu.
“Pelaku yang diamankan ini yakni Iman Sobirin (34), warga Kelurahan Sinar Bulan, Kota Pangkalpinang,” ungkap Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Selasa (9/7/24) siang.
Jojo menerangkan, penangkapan pelaku dilakukan saat pelaku menawarkan motor hasil curiannya di Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat serta 1 unit speaker merk GMC di Jalan Dusun Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru.
“Pelaku mengaku melakukan aksinya seorang diri. Modusnya mencari target rumah yang akan dieksekusi, kemudian masuk melalui jendela rumah korban,” terang Jojo.
“Pelaku juga sudah sempat menjual 1 unit speaker merk GMC kepada seseorang dengan harga 450 ribu rupiah,” sambungnya.
Selain melakukan pencurian sepeda motor, pelaku juga mengakui telah pernah melakukan aksinya pencuriannya di beberapa TKP.
Di antaranya di Gang Sinar Air Hitam melakukan pencurian uang tunai 1,6 Juta rupiah, di Gang Pelita Air Hitam melakukan pencurian uang tunai 1 juta rupiah.
“Untuk saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolda guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Catatan Kriminal Pelaku :
Residivis 362 THN 2009
Residivis 363 THN 2010
Residivis 363 THN 2011
Residivis 363 THN 2012
Residivis 363 THN 2013
Residivis 363 THN 2014
Residivis 363 THN 2015
Residivis 363 THN 2016
Residivis 363 THN 2019
Sumber: Bid Humas Polda Babel