HEADLINEHUKRIM

Penyedia Dan Penampung Judi Togel Diamankan Polisi

251
×

Penyedia Dan Penampung Judi Togel Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polda Babel

PANGKALPINANG – Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung, mengamankan dua orang dalam kasus perjudian jenis toto gelap di Bangka Tengah.

Mereka ialah seorang Ibu Rumah Tangga berinisial Su (49) dan seorang pria berinisial EG (57). Keduanya merupakan warga Kelurahan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

READ  Dalam 2 Hari, Pria Ini Garong Motor di TKP yang Berbeda

“Kedua pelaku ini diringkus di dua lokasi berbeda pada Rabu 28 Agustus 2024 lalu,” ungkap Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Senin (2/9/24) sore.

Jojo menerangkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap Su pada saat berada dirumahnya di Jalan Chuyan 2. Dari rumah pelaku Tim mendapati sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sebesar 118 ribu rupiah, 3 unit handphone serta 1 lembar kertas dan pulpen.
READ  Babel Terima Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2019

Selanjutnya, Tim Jatanras melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua yakni EG beserta barang bukti di rumahnya di Jalan Tangsi Lama Koba, Bangka Tengah.

Adapun barang bukti yang diamankan dari EG yakni uang tunai sebesar 210 ribu rupiah, 1 unit handphone serta 2 lembar kertas dan 1 buah kalkulator.
READ  Sudah Dibahas Dengan Bupati

“Kedua pelaku ini masing-masing memiliki peran berbeda. Pelaku Su ini adalah orang yang penyedia jasa. Sedangkan EG ini perannya sebagai orang yang menampung hasil penjualan dari pelaku Su,” jelas Jojo.

Berdasarkan keterangan dari pelaku Su, penyetoran kepada pelaku EG dilakukan setiap 2 kali dalam seminggu. Dari setoran tersebut, pelaku Su mendapatkan omset perhari sebesar kurang lebih 400 ribu rupiah.
READ  Kapolres Pimpin Apel Pergeseran Pasukan

Selain itu, Pelaku Su juga mendapatkan keuntungan lain sebesar 10 persen dari pelaku EG.

“Kedua pelaku dan sejumlah barang bukti kini sudah berada di Mapolda Babel guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Jojo. (*)

Sumber: Humas Polda Babel