HEADLINEPEMPROV BABEL

Ingatkan Perangkat Daerah Selesaikan Urusan Anggaran

×

Ingatkan Perangkat Daerah Selesaikan Urusan Anggaran

Sebarkan artikel ini
Foto: Dinas Kominfo

PANGKALPINANG – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afriyanto, mengingatkan seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Babel untuk menyelesaikan laporan pada beberapa anggaran yang telah ditandai dan disepakati bersama.

Hal ini diungkapkan Fery Apriyanto ketika diamanahkan menjadi pembina pada upacara mingguan di Lapangan Kantor Gubernur Babel, Senin (14/10/2024).

“Januari kita sudah melakukan tagging anggaran. Tagging pertama sudah kita sepakati bersama, namun masih ada kendala pada tagging kedua, karena ada OPD yang melaksanakan kegiatan tidak sesuai kesepakatan. Padahal, tagging sudah dilakukan hingga 31 Desember 2024,” ungkapnya.

READ  KM Surya Hasil Laut-22 Terbakar, Nakhoda Dikabarkan Tewas, 1 ABK Hilang

Diketahui, pada rapat koordinasi sebelumnya, telah dibahas mengenai efisiensi belanja 2024. Dari rapat itu, Fery menyarankan agar kegiatan yang tidak mendesak bisa dilakukan di tahun berikutnya. Sementara, kegiatan belanja yang dirasa tidak perlu, ada baiknya untuk tidak dilaksanakan.

“Jika hari ini seluruh OPD bisa memberikan data detail, rinci, dan valid hingga 31 Desember 2024, perhitungan segera kita laksanakan, dan skema bisa dibuat, maka pencairan anggaran bisa segera kita lakukan seperti pencairan TPP. Terkait pendapatan daerah dan pagu harus dihitung yang teliti dengan cermat. Jangan sampai akhir tahun kita ada gagal bayar untuk seluruh kegiatan yang sudah dilaksanakan,” katanya.
READ  Targetkan Tekan Angka Kemiskinan

Pada kesempatan yang sama, Fery turut mengingatkan pegawai harian lepas di lingkungan Pemprov Babel untuk menyiapkan seluruh kebutuhan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Kita memonitor rekan PHL yang mendaftar seleksi PPPK. Semua data harus masuk, jadi rekan PHL menyiapkan diri. Silakan belajar lagi, latihan lagi, karena tidak ada yang kebetulan,” kata dia. (*)

Sumber: Dinas Kominfo

Tinggalkan Balasan