PANGKALPINANG – Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung berhasil meringkus dua orang pemuda di Pangkalpinang, Selasa (22/10/24) malam, gegara melakukan aksi pencurian dibeberapa TKP.
Keduanya pemuda tersebut masing-masing berinisial DW alias Debi (20) warga Kelurahan Pintu Air dan Ag alias Bes (28) warga Kelurahan Air Itam Pangkalpinang.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengatakan kedua pelaku tersebut diamankan di dua lokasi berbeda.
“Ada 2 TKP penangkapan. Pertama, dilakukan penangkapan terhadap pelaku Ag alias Bes di rumahnya di Air Itam. Kemudian dilakukan pengembangan didapatkan pelaku kedua yakni DW alias Debi di kontrakannya di Pintu Air,” kata Fauzan, Rabu (23/10/24).
Fauzan mengungkapkan, kedua pemuda pelaku pencurian tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. Ag alias Bes diketahui berperan sebagai penjual hasil curian, sedangkan DW alias Debi berperan sebagai eksekutor pencurian.
“Bukan hanya sebagai penjual hasil curian, Ag alias Bes ini juga berperan sebagai Joki antar jemput pelaku Debi saat melakukan aksi pencuriannya,” ungkap Fauzan.
Selain itu, diterangkan Fauzan, aksi pencurian ini sudah berjalan sejak bulan September lalu dengan mengincar rumah-rumah kontrakan.
“Kejadiannya rata-rata dilakukan di jam-jam rawan diatas jam 12 malam pada saat korban sedang tertidur. Kemudian TKP nya juga sama dikontrakan seputaran wilayah Kelurahan Air Itam,” jelasnya
“Untuk modusnya hampir sama di 3 TKP ini yakni pelaku masuk kerumah kontrakan korban dengan cara merusak jendela ataupun pintu belakang rumah kontrakan korban kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban,” sambungnya.
Lebih lanjut Fauzan mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku DW alias Debi telah melakukan aksi pencuriannya di beberapa lokasi yang berbeda.
Antara lain yakni 6 lokasi berada di wilayah Kelurahan Air Itam dan 2 lokasi lain berada di Kelurahan Gajah Mada dan Kelurahan Air Kepala Tujuh.
“Untuk saat ini keduanya sudah diamankan dan diserahkan ke Penyidik Subdit III Dit Reskrimum guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Fauzan.
Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni 6 unit handphone, 1 unit Laptop beserta Charger Laptop, 1 buah speaker Portable, 1 buah jam tangan, 1 buah POD serta 1 unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi pencurian. (*)
Sumber: Humas Polda Babel