PANGKALPINANG – Seorang pria paruh baya, Is alias Wandi (46), diringkus Tim Subdit III Jatanras Polda Bangka Belitung, Senin (11/11/24) malam.
Wandi diringkus usai melakukan pencurian plat aluminium baleho yang terpasang di Jalan Depati Hamzah Kelurahan Air Itam, Kota Pangkalpinang.
“Benar, pelaku Is alias Wandi ditangkap tanpa perlawanan saat berada dirumahnya di Air Itam,” kata Pama Bidhumas Polda Babel, AKP Bagus Cahyo Laksono, Sabtu (16/11/24) siang.
Bagus mengungkapkan, penangkapan pelaku dilakukan usai pihaknya menerima laporan pencurian beberapa plat aluminium baleho milik PT Cinda Karya Media yang terpasang di Jalan Depati Hamzah Air Itam.
Akibat kejadian pencurian tersebut, pihak PT Cinda Karya Media mengalami kerugian lebih kurang sebesar 6 juta rupiah.
“Dari laporan pencurian tersebut, tim berhasil mengungkapkan kasus ini. Termasuk pihak dari PT Cinda Karya Media juga melaporkan adanya plat aluminium yang berada di beberapa titik lain juga hilang,” ungkapnya.
Selain itu Bagus menjelaskan, kejadian pencurian plat aluminium baleho terjadi pada Minggu 10 November 2024 sekira pukul 01.00 Wib.
Pencurian tersebut dilakukan terduga pelaku dengan cara memanjat tiang baleho, kemudian merusak plat aluminium menggunakan sebilah parang dan menjual barang tersebut ke tempat rongsokan.
“Barang curian tersebut dijual pelaku seharga 164 ribu rupiah dan hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Sementara menurut pengakuan Wandni, aksi pencuriannya juga dilakukan di beberapa tempat, antara lain di Jalan masuk Bandara Depati Amir dan Simpang 4 lampu merah Air Itam Pangkalpinang.
“Kini, pelaku dan barang bukti yakni 2 lembar plat aluminium dan 1 bilah parang sudah diamankan di Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Sumber: Humas Polda Babel