BANGKAHEADLINERAGAM

Ingatkan Tentang Sanksi Hukum

2
×

Ingatkan Tentang Sanksi Hukum

Sebarkan artikel ini
Pelatihan citizen journalism atau jurnalisme warga di Desa Kimak, Kecamatan Merawang, Jumat (22/11) kemarin. (Foto: Ist)

BANGKA – Pemimpin redaksi media KABARBANGKA.COM, Romlan, mengingatkan tentang adanya sanksi hukum bagi setiap orang yang melakukan kesalahan atau melanggar aturan hukum.

Hal itu disampaikan Romlan saat menjadi pemateri pelatihan citizen journalism atau jurnalisme warga di Desa Kimak, Kecamatan Merawang, Jumat (22/11) kemarin.

“Tidak ada satupun orang yang kebal hukum. Setiap pelanggaran atau kesalahan pasti ada sanksi hukum,” ujarnya kepada peserta pelatihan citizen journalism yang hadir di Aula Kantor Desa Kimak.

Ketua Games Babel itu menuturkan, citizen journalism atau jurnalisme warga adalah kegiatan partisipasi aktif yang dilakukan oleh masyarakat dalam kegiatan pengumpulan, pelaporan, analisis serta penyampaian informasi dan berita.

Di era serba digital sekarang ini, citizen journalism atau jurnalisme warga merupakan salah satu praktik yang banyak dilakukan. Istilah ini merujuk pada praktik jurnalisme yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki background secara profesional di bidang jurnalistik.

Dapat diartikan citizen journalism adalah praktik atau kegiatan jurnalisme yang dilakukan oleh warga biasa, dalam hal ini bukan yang berasal dari kalangan jurnalis profesional.

Praktik tersebut sebenarnya sama dengan jurnalisme pada umumnya yang mencakup mengumpulkan, melaporkan, dan menganalisis berita atau informasi.

Meskipun tidak memiliki latar belakang di bidang jurnalistik, mereka tetap mampu melakukan kegiatan jurnalisme melalui berbagai media, seperti website, blog, hingga media sosial.

Bahkan, mungkin juga secara tidak sadar banyak orang sudah pernah melakukan praktik jurnalisme warga dengan membagikan informasi melalui media sosial.

“Meskipun begitu, praktik jurnalisme warga tentunya tetap berbeda dengan jurnalis profesional, baik dari segi segmen dan tuntutan tugasnya,” ungkapnya.

Romlan menjelaskan, jurnalis profesional bekerja pada media yang berbadan hukum perusahaan pers. Dalam hal penyampaian informasi, terdapat aturan yang ketat terkait keakuratan dan penulisan berita.

Sementara jurnalisme warga tidak bekerja untuk media tertentu. Karena tidak ada proses kurasi konten yang ketat, jurnalisme warga pun biasanya lebih cepat dalam menyampaikan informasi.

“Salah satu kekurangan dari citizen journalism terletak pada keakuratan beritanya. Tak jarang berita yang disampaikan keliru atau bahkan hoax, karena tidak melalui proses konfirmasi dan verfikasi,” jelasnya.

Menurut Romlan, mengutip dari berbagai sumber ada beberapa ciri citizen journalism. Antara lain:
1. Merupakan partisipasi dari masyarakat atau warga.
2. Menggunakan teknologi digital.
3. Melaporkan secara langsung.

Partisipasi Dari Masyarakat (Warga)

Sesuai dengan namanya, ciri utama dari jurnalisme warga adalah adanya partisipasi dari masyarakat. Jadi, yang melakukan praktik jurnalisme bukanlah wartawan yang terlatih secara profesional, melainkan hanyalah warga biasa.

Menggunakan Teknologi Digital

Citizen journalism juga menggunakan teknologi digital mulai dari merekam, menulis, hingga menyebarkan informasi. Teknologi digital ini bisa bermacam jenisnya, misalnya android atau smartphone, kamera digital, serta media sosial maupun platform digital lainnya. Citizen journalism biasanya menyebarkan informasi dengan atas nama diri sendiri, bukan suatu lembaga atau organisasi.

Melaporkan Secara Langsung

Dalam bekerja, tak jarang banyak portal berita yang meliput informasi bukan sebagai sumber utama yang datang langsung ke tempat kejadian, melainkan berasal dari sumber lain.

Hal ini berbeda dengan jurnalisme warga. Mereka umumnya melaporkan informasi secara langsung di tempat kejadian, entah itu melalui unggahan konten atau dengan melakukan siaran langsung.

Maka tak heran jika informasi yang disampaikan jurnalisme warga akan lebih beragam, dan dapat mencakup berbagai topik atau peristiwa yang biasanya tidak diliput media utama.

Kelebihan Citizen Journalism

1. Dapat menyebarkan informasi secara lebih cepat, terutama pada situasi tertentu seperti kecelakaan dan bencana alam.
2. Beragamnya berita yang disebarkan, karena siapa pun bisa turut menyebarkan informasi.
3. Melaporkan kejadian secara langsung dari lokasi kejadian.
4. Memberikan konteks lokal yang lebih baik, sehingga dapat membantu pembaca untuk memahami dampak suatu peristiwa pada tingkat komunitas.

Kekurangan Citizen Journalism

1. Berita yang disampaikan kurang akurat karena tidak ada proses konfirmasi dan verifikasi terlebih dahulu.
2. Berpotensi menciptakan bias dan sudut pandang subjektif yang akhirnya dapat memengaruhi objektivitas berita.
3. Kurangnya keterampilan jurnalistik seperti dalam hal penulisan dan penyuntingan berita.
4. Tidak memperhatikan eleman jurnalisme.

“Meskipun jurnalisme warga dinilai memiliki beragam keunggulan terutama dari segi kecepatan dan diversifikasi informasi, tetapi praktik ini juga tak luput dari beberapa kelemahan. Oleh karena itu, praktik citizen journalism tidak serta-merta bisa menggantikan jurnalisme profesional.Sebenarnya keduanya bisa berjalan beriringan dan saling melengkapi,” katanya.

Perbedaan Dengan Jurnalis Profesional

1. Jurnalis profesional tunduk dan patuh terhadap aturan dan etika jurnalistik, sedangkan citizen journalism tidak ada aturan dan etika yang mengikat.
2. Jurnalis profesional bekerja pada media berbadan hukum perusahaan pers, citizen journalism tidak bekerja pada media tertentu.
3. Jurnalis profesional menghasilkan berita yang akurat, objektif dan berimbang karena sudah melalui proses konfirmasi dan verifikasi, check and reecheck juga crosscheck. Sementara informasi citizen journalism cenderung subjektif, tidak ada kepastian atas kebenaran informasi yang disampaikan karena tanpa proses konfirmasi dan verifikasi.
4. Jurnalis professional membuat berita sesuai fakta dan hati nurani. Informasi yang disebarkan citizen journalism tak jarang keliru atau bahkan hoax.
5. Berita yang dimuat jurnalisme profesional merupakan karya dan produk jurnalistik. Informasi citizen journalism bukan karya jurnalistik, tapi dapat jadi produk jurnalistik.
6. Jurnalis profesional mendapat perlindungan hukum, citizen journalism tidak ada hak imunitas.
7. Dalam jurnalistik profesional berlaku hak jawab dan hak koreksi, citizen journalism tidak ada kewajiban memuat hak jawab dan hak koreksi.
8. Jurnalis profesional tunduk kepada Undang-Undang Pers, citizen journalism berlaku Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
9. Apabila terjadi sengketa jurnalistik, proses dan penyelesaiannya di Dewan Pers. Sedangkan citizen journalism proses hukum di Kepolisian hingga pengadilan.
10. Dalam hal pertanggungjawaban hukum jurnalis profesional diwakili oleh penanggung jawabnya. Konten citizen journalism tanggung jawab pribadi masing-masing akun atau admin.

Romlan juga mengingatkan tentang kedaluwarsa penuntutan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 78 KUHP
(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
1. Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah 1 tahun;
2. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
3. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah 12 tahun;
4. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah 18 tahun.
(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum 18 tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.

“Nah, dalam beberapa pasal Undang-Undang ITE itu ada yang ancaman hukumannya 6 tahun. Artinya, itu berlaku Pasal 78 Ayat (1) ke 3 KUHP. Artinya, 12 tahun sejak peristiwa pidana itu terjadi, pihak yang dirugikan masih bisa menuntut atau melaporkan kasus tersebut. Maka berhati-hatilah! Itu jempol jangan terlalu lentik dan lincah, karena tanpa sadar kita telah membuka pintu penjara untuk diri sendiri,” terangnya.

“Tapi kalua rekan-rekan ini bekerja sebagai wartawan atau jurnalisme professional di media berbadan hukum Perusahaan pers, maka akan berlaku hak imunitas. Karena ada Pasal 8 Undang-Undang Pers yang menyatakan dalam melakukan kergiatan jurnalistik wartawan mendapat perlindungan hukum,” demikian Romlan. (*)

Sumber: Games Babel

Tinggalkan Balasan