BANGKA — Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka, menemukan 5 paketan yang diduga narkotika jenis sabu seberat 9 gram, Rabu (19/01) lalu.
5 paketan sabu itu, didapatkan dari salah satu pria inisial SN (37), seorang residivis, yang diduga sebagai pengedar dan pemilik barang haram itu. Dia ditangkap, di sebuah rumah kosong yang ada di Desa Rebo, Kota Sungailiat.
Kapolres Bangka, melalui Kasatresnarkoba IPTU Deni Wahyudi mengungkapkan, seputaran wilayah Desa Rebo kerap dilakukan transaksi jual beli barang haram itu.
” Pelaku kita tangkap hari Rabu kemarin, di rumah kosong di Desa Rebo. Memang di seputaran Desa Rebo, kerap kali dijadikan lokasi untuk transaksi narkoba. Saat diamankan, kita lakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dari tangan korban. Ada 5 paket, berat kotornya 9 gram,” ungkapnya, Sabtu (22/01) pagi.
Selain menyita barang bukti berupa 5 paketan sabu, Deni mengatakan, Polisi juga mendapatkan belasan lembar uang pecahan Rp. 50 Ribu. Diduga, uang tersebut merupakan hasil dari penjualan barang haram itu.
Deni membeberkan, terduga pelaku juga merupakan residivis di kasus yang sama.
” Residivis, masih dikasus narkoba itu lah. Baru keluar tahun 2020 kemarin dia,” ujarnya.
Pada saat dilakukan introgasi singkat oleh Polisi, lanjut Deni, SN mengaku barang haram itu miliknya.
Usai diamankan, terduga pelaku SN digiring ke Mapolres Bangka guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Selain menyita barang bukti 9 gram sabu dan sejumlah uang, Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti sepeda motor, timbangan digital dan juga Handphone dari tangan terduga pelaku.
Terhadap terduga pelaku, Polisi menduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Hukuman penjara hingga belasan tahun, sudah menanti terduga pelaku. (Randhu)