BANGKA BARAT — Kendati kebijakan satu harga minyak goreng Rp. 14.000 per liter sudah diberlakukan, namun harga rata – rata di sejumlah toko di Kecamatan Muntok masih tinggi.
Pantauan Inpost, beberapa toko di Kecamatan Muntok masih menjual minyak goreng dengan harga tergolong mahal. Di Love Mart, Kampung Jawa Jalan Jenderal Sudirman, minyak goreng 1 liter merk Fortune dibandrol Rp. 18.000, sementara di Toko Aliong, kemasan yang sama harganya Rp. 20.000. Sedangkan di Toko Haji Gani di Pasar Tradisional Muntok menjual seharga Rp.19.000.
Menurut Aliong, dirinya telah mengetahui tentang pemberlakuan satu harga, namun pihaknya masih menjual dengan harga Rp. 20.000 karena harga minyak goreng di tingkat agen masih tinggi.
” Kita ngambil di agen masih mahal jadi kita jualnya mahal lah. Memang katanya bakal turun, yang kita jual ini masih stok lama,” ujar Aliong saat ditemui di tokonya, Senin ( 24/1 ).
Sementara itu beberapa pedagang mengaku belum mengetahui tentang kebijakan tersebut. Bahkan ada yang menganggap hal itu hanya berlaku untuk supermarket – supermarket besar saja.
Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Bangka Barat, Miwani mengatakan, kebijakan satu harga minyak goreng Rp. 14.000 per liter sudah diberlakukan, namun sejauh ini para pedagang masih menjual di atas harga tersebut dan belum ada yang menjual Rp. 14.000 per liter.
Para pedagang beralasan, minyak goreng yang mereka jual sekarang masih stok lama yang harganya di tingkat distributor masih tinggi, sehingga belum bisa dijual dengan harga Rp. 14.000.
” Dia tergantung modal kan, kalau modalnya di bawah 14.000 mereka pasti tidak keberatan, tapi kalau ketika ngambil ke distributor di atas 14.000 atau pas 14.000 mereka pasti keberatan kalau dijual harga 14.000. Kondisi sekarang di harga 18.000 sampai 18.500,” jelas Miwani, di ruang kerjanya.
Menurut dia, pihaknya baru hari ini berencana mengkonfirmasi ke agen – agen di Kecamatan Muntok, antara lain di Kempeng dan Sakkian.
Miwani mengakui pihaknya belum mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat karena beberapa pertimbangan. Mereka akan berkoordinasi dulu dengan Bupati Bangka Barat, apakah harus diumumkan atau tidak, sebab kewenangan kabupaten hanya memonitor saja, sedangkan pengawasannya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
” Ada rencana sosialisasi, cuma itu tadi nanti bergejolak masyarakat dengan adanya stok lama, paling nanti kita koordinasi dulu, pas kebetulan hari ini Bu Kadis mau ke Pak Bupati. Paling kita buat surat edaran, karena kesulitan kita karena pengawasannya ada di Provinsi, paling kita monitoring dan disampaikan ke Provinsi,” ujarnya. ( SK )