HEADLINEHUKRIMRAGAM

Berkas Dugaan Korupsi TWP AD Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

118
×

Berkas Dugaan Korupsi TWP AD Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Militer, menyerahkan dua orang tersangka terkait dugaan Tipikor dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat atau TWP AD, kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jum’at (05/02).

Selain menyerahkan berkas tersebut, Tim Penyidik Jaksa Agung juga menyerahkan dua orang tersangka dalam kasus itu, yaitu Brigjen YAK dan NPP, selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta. Keduanya, tersandung kasus yang mengakibatkan kerugian Negara sejumlah Rp.133.763.305.600,00.

Hal itu diumumkan Kejaksaan Agung melalui Kepala Penerangan Hukum Jaksa Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH, melalui siaran persnya, yang diterima redaksi Minggu (06/02) siang.

Menurut Leonard, penempatan anggaran TWP itu tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaannya. Bahkan, anggaran itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya serta kerja sama dalam bentuk bisnis kepada salah satu perusahaan swasta.

” Terkait adanya penempatan dana TWP tidak sesuai ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018, yaitu digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis yaitu NPP selaku Direktur Utama PT. Griya Sari Harta (PT. GSH), inisial A selaku Direktur PT. Indah Bumi Utama dan Kol. CZI (Purn) CW dan Sdr. KGS M M S dari PT. Artha Mulia Adiniaga,” ungkapnya.

Dilanjutkan oleh Leornard, domain dana TWP yang disalahgunakan oleh terdakwa, termasuk domain keuangan negara. Sehingga, kata Leonard, hal itu menjadi sebuah kerugian keuangan negara. Bahkan dari itu, kata dia, sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan, sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalah gunakan tersebut kepada para prajurit.

” Akibat perbuatan terdakwa Brigadir Jenderal TNI YAK dan Terdakwa NPP, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, TWP AD sebesar Rp.133.763.305.600,00 (seratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus enam puluh tiga juta tiga ratus lima ribu enam ratus rupiah), itu berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI tanggal 28 Desember 2021,” bebernya.

Selanjutnya, pihak Jaksa Agung masih menunggu jadwal penetapan sidang terhadap terdakwa.

Terhadap terdakwa, kata Leonard, melamggar Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3; atau Kedua Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Randhu)

*Sumber : Penkum Kejaksaan Agung