HEADLINEHUKRIM

Kabag Ops: Belum Aja Tertangkap Penambang Pemakai Sabu Itu

145
×

Kabag Ops: Belum Aja Tertangkap Penambang Pemakai Sabu Itu

Sebarkan artikel ini
Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Evrie Susanto didamping Kasat Narkoba, AKP Eddy Yuhansyah saat Konferensi Pers Operasi Antik TP Narkotika 2022, di Kantor Sat Res Narkoba, Senin ( 14/2 ).

BANGKA BARAT — Narkotika jenis sabu – sabu disinyalir banyak dikonsumsi para pekerja tambang timah rakyat seperti Tambang Inkonvensional dan lain – lain. Para pengedar pun kerap membidik pekerja – pekerja tambang sebagai pasar potensialnya.

Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Evrie Susanto tidak menampik hal tersebut. Bahkan polisi akan mendalaminya dari para tersangka yang sudah diringkus sebelumnya.

” Akan ada pendalaman, belum aja tertangkap penambang – penambang yang makai ( sabu ) itu, tapi tetap akan kami dalami,” cetus Evrie saat Konferensi Pers Operasi Antik 2022, di Kantor Satres Narkoba Polres Bangka Barat, Senin ( 14/2 ) siang.

Salah satu tersangka yang terjaring dalam Operasi Antik berinisial ZR ( 27 ), pekerja TI asal Desa Tempilang, Kecamatan Tempilang pun mengakui jika memakai sabu – sabu bisa membuat tubuhnya segar, sehingga dirinya bisa bekerja sampai malam.

” Kalau makai itu enak untuk kerja, badan jadi kuat, segar, jadi kerjanya bergairah, kerjanya sampe malam,” ujar ZR kepada wartawan.

Dia pun kerap ” membagi ” sabu kepada teman – temannya dengan harga Rp. 200 ribu per paket.

” Ngambilnya Rp. 600 ribu, kalau ada teman yang minta saya bagi, bayar 200 ribu. Kalau saya pemakai bukan pengedar, makainya sudah 5 bulanan,” kilah ZR.

Dari Operasi Antik Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang digelar sejak 10 hingga 12 Februari 2022, Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat berhasil menjaring 9 tersangka pengedar maupun pemakai sabu dari Kecamatan Muntok, Tempilang dan Simpang Teritip.

Kabag Ops menerangkan, dari 9 orang tersebut terdapat satu tersangka wanita dan satu anak dibawah umur. Selain itu Sat Res Narkoba pun sudah mengincar 3 orang yang menjadi Target Operasi.

” Yang wanita itu inisial MN ( 37 ), ibu rumah tangga warga Kelurahan Tanjung Muntok. Sedangkan anak dibawah umur itu memang tidak sekolah lagi dan sudah bekerja sebagai nelayan,” terang Evrie.

” Barang bukti yang berhasil diamankan dari 9 tersangka sebanyak 9 paket diduga sabu dengan berat bruto 6,88 gram bernilai sekitar Rp. 9.632.000 dan 2 sepeda motor,” sambungnya.

Barang bukti lainnya yang ikut disita antara lain, beberapa alat hisap sabu, 8 handphone serta selembar bukti transfer rekening bank BRI.

” Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tutup Kabag Ops. ( SK )