BANGKA BARAT — Narkotika jenis sabu – sabu disinyalir banyak dikonsumsi para pekerja tambang timah rakyat seperti Tambang Inkonvensional dan lain – lain. Para pengedar pun kerap membidik pekerja – pekerja tambang sebagai pasar potensialnya.
Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Evrie Susanto tidak menampik hal tersebut. Bahkan polisi akan mendalaminya dari para tersangka yang sudah diringkus sebelumnya.
” Akan ada pendalaman, belum aja tertangkap penambang – penambang yang makai ( sabu ) itu, tapi tetap akan kami dalami,” cetus Evrie saat Konferensi Pers Operasi Antik 2022, di Kantor Satres Narkoba Polres Bangka Barat, Senin ( 14/2 ) siang.
Salah satu tersangka yang terjaring dalam Operasi Antik berinisial ZR ( 27 ), pekerja TI asal Desa Tempilang, Kecamatan Tempilang pun mengakui jika memakai sabu – sabu bisa membuat tubuhnya segar, sehingga dirinya bisa bekerja sampai malam.
” Kalau makai itu enak untuk kerja, badan jadi kuat, segar, jadi kerjanya bergairah, kerjanya sampe malam,” ujar ZR kepada wartawan.
Dia pun kerap ” membagi ” sabu kepada teman – temannya dengan harga Rp. 200 ribu per paket.
” Ngambilnya Rp. 600 ribu, kalau ada teman yang minta saya bagi, bayar 200 ribu. Kalau saya pemakai bukan pengedar, makainya sudah 5 bulanan,” kilah ZR.
Dari Operasi Antik Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang digelar sejak 10 hingga 12 Februari 2022, Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat berhasil menjaring 9 tersangka pengedar maupun pemakai sabu dari Kecamatan Muntok, Tempilang dan Simpang Teritip.
Kabag Ops menerangkan, dari 9 orang tersebut terdapat satu tersangka wanita dan satu anak dibawah umur. Selain itu Sat Res Narkoba pun sudah mengincar 3 orang yang menjadi Target Operasi.
” Yang wanita itu inisial MN ( 37 ), ibu rumah tangga warga Kelurahan Tanjung Muntok. Sedangkan anak dibawah umur itu memang tidak sekolah lagi dan sudah bekerja sebagai nelayan,” terang Evrie.
” Barang bukti yang berhasil diamankan dari 9 tersangka sebanyak 9 paket diduga sabu dengan berat bruto 6,88 gram bernilai sekitar Rp. 9.632.000 dan 2 sepeda motor,” sambungnya.
Barang bukti lainnya yang ikut disita antara lain, beberapa alat hisap sabu, 8 handphone serta selembar bukti transfer rekening bank BRI.
” Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tutup Kabag Ops. ( SK )