HEADLINEHUKRIM

Timgab Bongkar Jaringan Narkoba Asal Malaysia

150
×

Timgab Bongkar Jaringan Narkoba Asal Malaysia

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, dan Happy Five jaringan Malaysia.

“Dalam kegiatan penangkapan ini, Polri bekerja sama atau bersinergi dengan Bea dan Cukai,” ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, pada konferensi pers bersama Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Karo Penmas Divhumas Polri, dan Juru Bahasa Isyarat (JBI), Jum’at (29/1) siang.

Argo melanjutkan, penyelidikan berawal dari informasi masyarakat di Batam, bahwa sering terjadi transaksi narkotika di daerah Nagoya, Batam.

Penyelidikan dilaksanakan lebih kurang dua Minggu. Pada hari Kamis (21/1) pekan lalu, dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan roda empat Toyota Sigra warna hitam dengan Nopol BP 1249 AR, yang di kendarai oleh Sefri Kasarua alias Sefri bersama Muh. Nofrian Syah Z alias Nofri. Sefri berusaha kabur, dan melawan petugas, sehingga harus di berikan tindakan tegas.

“Setelah digeledah, didalam kendaraan ditemukan dua karung putih yang masing-masing di dalamnya terdapat jerigen plastik warna biru. Dan di dalam jerigen tersebut terdapat masing-masing satu buah tas warna hitam berisi narkotika jenis shabu, ekstasi, dan H5. Selanjutnya petugas langsung mengamankan kedua tersangka yang membawa barang tersebut,” beber Argo.

Hasil interogasi terhadap kedua tersangka, didapat informasi bahwa mereka diperintah oleh Hendra Yacub alias Ferdi. Kemudian tim melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap dua orang tersangka, yaitu Hendra Yacub alias Ferdi dan Hendra, di Jl. Duyung Pasar Buah Jodoh, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.

Perburuan terhadap barang terlarang itu belum selesai. Jumat (22/1) pekan lalu, tim gabungan melakukan pengembangan dengan teknik controlled delivery, dan berhasil menangkap tersangka Rizky Ferbo Herti alias Rizky, yang akan mengambil barang berupa shabu sebanyak 5 Kg.

Kepada petugas, tersangka Rizky mengakui dikendalikan oleh warga binaan Lapas Barelang, seorang warga negara Malaysia yang masih DPO. Terhadap tersangka Rizky juga dilakukan tindakan tegas dan terukur, karena mencoba untuk melarikan diri.

“Menurut pengakuannya, Ekstasi itu akan diedarkan di salah tempat hiburan malam di Batam,” jelas Argo.

Tersangka yang diamankan di antaranya Sefri Kasarua alias Sefri, Muh. Nofrian Syah alias Nofri, Hendra Yacub alias Ferdi, Hendra, Rizky Ferbo Herti alias Rizky, serta dua orang yang masih dalam DPO.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya delapan bungkus shabu dengan berat total 8.206 gram brutto, 21.000 butir ekstasi, 220 butir pil happy five.

“Narkotika berupa shabu dan ekstasi, serta psikotropika happy five berasal dari Malaysia. Serah terima barang dilakukan dengan sistem “tempel”, dan semua transaksi dikendalikan oleh “bos” warga negara Malaysia,” kata Argo.

Masih kata Argo, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), Subsidair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan penangkapan ini, Polri berhasil menyelamatkan sekitar 30.000 jiwa manusia, dengan asumsi per orang mengkonsumsi sebanyak 1 butir dan atau 1 gram sabu-sabu,” demikian Argo. (Romlan)