BANGKA SELATAN – Para para kepala desa, bendahara desa, sekretaris desa, dan pendamping desa di Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan mendapatkan penyuluhan hukum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Airgegas, Rabu (23/02/22) ini merupakan salah satu program pembinaan masyarakat taat hukum atau Binmatkum, agar perangkat desa mampu memahami peraturan-peraturan yang berkaitan dengan penggunaan dana yang dikelola oleh desa.
Sebab apabila seluruh perangkat desa telah mengenali hukum, secara otomatis mereka nantinya akan mengetahui risiko-risiko yang bakal dihadapi seandainya berani melakukan perbuatan melawan hukum.
“Jadi agar mereka harus benar-benar paham tugas, dan fungsinya. Sehingga diharapkan tidak ada lagi kepala desa ataupun perangkat desa yang harus berhadapan dengan aparat penegak hukum,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan, Mayasari melalui Kasi Intelijen, Michael YP Tampubolon kepada Inpost.
Adapun materi hukum yang disampaikan Michael, yakni terkait pengenalan tugas dan fungai Kejaksaan Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 tahun 2014 Tentang Desa, dan tentang pencegahan korupsi pada pengelolaan keuangan desa.
“Nah, tadi selain memberikan pengetahuan hukum, juga dilakukan tanya jawab serta audiensi dengan peserta penyuluhan hukum. Selain itu, kegiatan ini untuk mengedukasi, agar anggaran di tingkat desa sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan aturan dan kebutuhan desa,” jelasnya.
Ada beberapa penekanan Kasi Intelijen dalam penyuluhan tersebut, seperti paradigma penegakan hukum saat itu tidaklah semata-mata penegakan yang berorientasi pada kepastian hukum, namun lebih kepada penegakan yang berorientasi pada aspek kemanfaatan.
Kebutuhan realitas pemerataan bantuan sosial di desa-desa tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada serta adanya peran penting Kejaksaan dalam pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Maka dari itu, sebelum terjadi pelanggaran hukum di lingkungan desa, kami kini sengaja melakukan langkah antisipasi dengan cara memberikan penyuluhan mengenai hukum sekaligus mengajak kepada para perangkat desa agar dapat mengenali hukum dengan jelas,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Michael juga menyampaikan kasus mafia tanah menjadi perhatian utama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan. Pasalnya, sindikat mafia tanah menjadi momok bagi masyarakat, aksi mereka dinilai dapat berdampak pada pembangunan dan menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Sejalan dengan intruksi Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah membetuk tim khusus penanganan mafia tanah. Tim dibentuk sebagai upaya gencar dalam pemberantasan mafia tanah diwilayahnya.
“Tadi juga telah kita sampaikan dan kita ingatkan kepada kepala desa di Kecamatan Airgegas, bahwa terkait adanya dugaan ada mafia tanah, laporan tidak harus dari korban, masyarakat bisa lapor apabila tahu ada potensi pelanggaran,” pungkasnya. (Yusuf)