BANGKA BARAT — Sepanjang tahun 2021, Pengadilan Agama Muntok hanya mencatat satu perkara poligami. Sementara pada 2022 ini, juga terdapat satu perkara namun digugurkan karena kedua orang pasangan tidak dapat datang mengikuti sidang di Pengadilan Agama.
Kendati angka yang tercatat sangat minim, namun bukan berarti tidak ada poligami di Bangka Barat. Malah menurut Wakil Ketua Pengadilan Agama Muntok, Hermanto, yang terjadi adalah poligami liar yang tidak memiliki dasar hukum.
” Terjadi yang sekarang apakah poligami itu ada? ya ada banyak terjadi, tetapi poligami liar. Bahkan mungkin tanpa sepengetahuan istri pertama, ini terjadi di masyarakat dan fenomena seperti ini terjadi banyak,” ujar Hermanto, Kamis ( 24/2 ).
Penyebab poligami liar kata dia karena adanya syarat – syarat dalam aturan hukum yang harus dipenuhi oleh seseorang yang ingin menambah istri.
Dalam aturan tersebut, seorang suami yang hendak menikah lagi harus mendapatkan izin mutlak dari istri pertama, surat keterangan sanggup berperilaku adil, surat keterangan penghasilan yang harus diketahui lurah terkait rincian penghasilan ekonomi serta surat keterangan pemisahan harta.
“Jadi adil itu bukan adil secara perasaan, jadi banyak aspek bahkan ekonomi. Ketika faktor kumulatif ini tidak terpenuhi, maka poligami itu tidak semudah yang kita bayangkan selain izin istri itu wajib ada dan hadir di persidangan,” urai Hermanto.
Dia menambahkan, selain poligami liar, kondisi tersebut juga dapat memicu seseorang melakukan pernikahan kedua secara siri atau biasa disebut pernikahan di bawah tangan. Hal itu bisa dilakukan karena belum ada undang – undang pidana yang bisa menjerat pelaku pernikahan siri.
” Mungkin nikah siri salah satu faktornya nikah yang kedua dan istri pertama mungkin tidak tahu. Undang – undang pidana untuk pernikahan siri belum ada, makanya pernikahan siri di masyarakat karena ada dualisme hukum, terkait secara syarat dan rukun terpenuhi akhirnya nikah siri terjadi,” pungkas Hermanto. ( SK )