HEADLINE

Inkracht, Kejari Basel Musnahkan Barang Bukti 39 Perkara

129
×

Inkracht, Kejari Basel Musnahkan Barang Bukti 39 Perkara

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan memusnahkan sejumlah barang bukti dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman kantor Kejari Bangka Selatan, Jalan Raya Gadung, Kecamatan Toboali, Kamis (24/02/22).

Kajari Bangka Selatan, Mayasari mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini didapat dari 39 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incraht. Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari kasus narkoba, dan tindak pidana umum lainnya.

Ia mengungkapkan, sebanyak 8,184 gram ekstasi, 153,55053 gram sabu dimusnahkan dengan menggunakan blender.Sementara, untuk barang bukti 53,6000 gram ganja, dan lainnya dari perkara umum lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Hari ini kita memusnahkan barang bukti yang kasusnya telah kita sidangkan, dan sudah incraht,” kata Kajari Bangka Selatan, Mayasari dikonfirmasi Inpost.

Menurut Mayasari, pemusnahan barang bukti memang diprogramkan tiga hingga empat kali dalam setahun. Namun kata dia, karena pandemi Covid-19, baru ini terlaksana pada tahun 2022.

Lebih jauh dipaparkan, barang bukti yang dimusnahkan sebagian besar merupakan kasus Narkoba. Menurutnya, Narkoba akhir-akhir ini marak di Negeri Beribu Pesona.

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan agar jangan sampai barang bukti yang disimpan itu disalahgunakan. Dan setiap barang bukti yang dimusnahkan tetap utuh, dan bersegel,” terangnya. (Yusuf)