BANGKA TENGAH – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangka Tengah, mendapatkan predikat A dari KemenpanRB, dengan kategori sangat baik dalam penyelenggara pelayanan publik, di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2021.
“Evaluasi penilaian pelayanan publik oleh KemenpanRB ini dilakukan setiap setiap tahun, untuk DPMPTK sendiri sudah enam kali dilakukan,” tutur Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangka Tengah, Aisyah Sisylia, Kamis (10/3).
Lanjut Aisyah, indikator yang menjadi acuan penilaian KemenpanRB, yaitu sarana dan prasarana, Sumber Daya Manusianya, serta kebijakan pelayanan publik dengan bobot penilaian tertinggi.
“Indikator penilaiannya adalah, profesionalisme SDM dan sistem informasi pelayanan, kemudian mekanisme konsultasi, pengaduan serta inovasi,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, pada tahun 2019 DPMPTK Kabupaten Bangka Tengah mendapatkan predikat B, lalu tahun 2020 predikat A dan 2021 mendapat predikat A, dengan predikat yang diraih ini jangan terlalu berbangga diri, karena ini tantangan untuk di tahun kedepannya.
“Mungkin di tahun – tahun kemarin ada kekurangan harus kita perbaiki, sebagaimana contoh, Perda kemudahan berusaha dan pemberian insentif sudah terbit di tahun 2022 ini, kami berkewajiban menurunkannya di Perbup, dan itu juga sebuah hal baru yang menjadi nilai tambah,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, DPMPTK akan memberikan terbaik di era OSS-RBA, yang semua dilakukan secara elektronik masuk melalui sistem.
“Kami akan selalu memberikan pelayanan tebaik, dan kemudahan kepada masyarakat yang akan mengurus semua perizinan,” pungkasnya. (Hari Yana)