BANGKA BARAT — Tim Hantu Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat kembali mengamankan seorang pengedar sabu – sabu. Terduga pelaku berinisial IO ( 25 ) diringkus polisi di Jalan Tembus
SMPN 2, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Muntok, Minggu ( 6/3 ) malam.
Dari pria yang beralamat di Kampung Mentok Asin, Jalan Tanjung Kalian, Kecamatan Muntok ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi 17 paket diduga narkotika jenis sabu – sabu.
Menurut pengakuan IO, dirinya tidak bekerja sendiri, tapi ada boss yang mengendalikannya dari salah satu Lapas di Pangkalpinang.
Sayangnya kendati menyebut Lapas, ia mengaku tidak tahu dari Lapas mana sang boss berada bahkan mengaku tidak mengenalnya.
Metode transaksi yang ia lakukan yakni dengan sistem terputus. Dia baru mengantarkan barang setelah mendapat telepon dari seseorang.
Namun paket sabu yang dipesan tidak diserahkan langsung, tapi dilempar di suatu tempat, sehingga ia tidak kenal dengan sang pembeli. Upah yang ia dapat Rp. 500.000 untuk sekali antar.
” Sekali antar dapat 500 ribu, dengan sistem ada yang nelpon langsung buang atau sistem lempar, jadi pembelinya tidak tahu. Bosnya dari orang dalam dari Lapas yang ada di Pangkalpinang, tapi tidak tahu Lapas mana dan orangnya yang mana,” tutur IO.
Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, IPTU Eddy Yuhansyah mengatakan, penangkapan IO berawal dari informasi masyarakat. Disinyalir terduga pelaku sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Tembus dekat SMPN 2 Muntok.
Setelah mengantongi informasi tersebut Tim Hantu bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
” Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama IO , tersangka kami amankan berikut barang bukti 17 plastik bening yang berisikan butiran kristal yang diduga sabu – sabu seberat 4,20 gram, 3 plastiik bening kosong, dan satu unit handphone,” terang Eddy di ruang kerjanya, Kamis ( 10/3 ) siang.
Selanjutnya IO diamankan di Mako Polres Bangka Barat. Menurut Eddy, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ( SK )