BANGKA BARAT — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Azwari Helmi mengunjungi Bangka Barat dalam rangka Sosialisasi Perda ( Sosper ) Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.
Anggota Komisi III ini menggelar Sosper di SMK Muhammdiyah, Kampung Air Terjun, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok, Sabtu ( 16/4/2022 ) sore.
Turut hadir Kabid Koperasi dan UKM, Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Bangka Barat, A’ad Tirta Fujaka dan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bangka Barat, Sarbudiono serta para pelaku UMKM setempat.
Menurut Azwari Helmi, Perda Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil langsung menyentuh pelaku UMKM atau pun masyarakat yang berkecimpung di usaha kecil. Dalam situasi pandemi sekarang ini perekonomian memang sudah terganggu. Karena itu ia merasa perlu untuk terjun ke masyarakat guna menyelebarluaskan Perda tersebut.
” Jadi saya pilih itu Perda yang berhubungan langsung menggerakkan ekonomi kerakyatan khususnya UMKM. Potensi UMKM di Muntok luar biasa, tinggal lagi bagaimana kita membina mereka menginformasikan bagaimana mereka mengembangkan usahanya,” ujar Azwari.
Menurut dia, potensi UMKM yang sangat baik di Bangka Barat harus terus didorong dan dibina, terutama dari sisi permodalan yang selama ini selalu menjadi persoalan bagi pelaku usaha kecil. Disitu lah pemerintah termasuk DPRD berperan untuk ikut membina serta membimbing mereka agar dapat mengembangkan usahanya.
” Saya harap dengan adanya penyebarluasan Perda ini masyarakat yang tadinya tidak tahu karena keterbatasan informasi, sekarang mereka mendapatkan informasi sampai ke pelosok – pelosok. Mereka pulang ini nanti mereka bercerita dengan keluarga, tetangga, teman – teman, begini lho ada program pemerintah untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan itu, jadi wawasan mereka terbuka,” cetus dia.
Sementara itu Kabid Koperasi dan UMKM, DKUP Bangka Barat, A’ad Tirta Fujaka mengatakan, untuk tahun ini DKUP hanya memiliki program – program pelatihan untuk pengusaha kecil.
Sedangkan tahun 2021 lalu, pihaknya menyalurkan bantuan alat produksi kepada 70 pelaku UMKM dari Pemerintah Provinsi Babel. Untuk bantuan modal, DKUP telah bekerja sama dengan Baznas Bangka Barat.
” Kita sudah bertemu dengan Baznas, untuk peminjaman maksimal Rp. 5 juta bisa diajukan ke Baznas. Silahkan ajukan ke kami nanti akan kami teruskan ke Baznas,” ujar pria yang akrab disapa Jaka ini.
Pelaku usaha kecil juga bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat ( KUR ). Penyalur kredit tersebut kata Jaka yakni BRI, Bank Mandiri, Bank Sumsel Babel dan BNI. Untuk pinjaman Rp. 10 juta bunganya hanya 3 persen dan tanpa agunan.
” Yang penting ada skala prioritas. Silahkan bagi yang ingin mengusulkan, tapi pinjaman harus sesuai dengan modal yang dibutuhkan, jangan mengusulkan pinjaman 10 juta namun sisanya digunakan untuk keperluan yang bersifat konsumtif,” ujarnya.
Disamping itu DKUP ikut membantu pelaku usaha kecil mengemas produknya agar terlihat menarik dan sesuai standard secara cuma – cuma di Klinik Kemasan di UPT Pasar Muntok.
” Jadi UKM datang kesitu tunjukkan produknya kira – kira desain seperti apa sebaik apa mesti dibuat untuk produknya itu sesuai standard dan itu gratis,” ucap Jaka. ( SK )