BANGK BARAT — Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto menyatakan akan menindak tegas para penambang yang merusak Taman Hutan Raya ( Tahura ) Menumbing.
Hal itu ia ungkapkan saat acara Gerakan Penanaman Pohon Dalam Rangka Rehabilitasi Lahan Pasca Tambang Tahap II, di Bukit Menumbing, Kecamatan Muntok, Jum’at ( 24/6 ).
Menurut Agus, hutan dan lahan di Bukit Menumbing harus dijaga kelestariannya.
Apabila ada tindakan pengrusakan, maka pihaknya siap memberikan tindakan hukum terhadap siapa saja yang merusak keasrian hutan tersebut.
Kapolres mengatakan, hal itu sudah menjadi kesepakatan Forkopimda dan Pemkab Bangka Barat untuk mengambil langkah penindakan tegas terhadap penambang liar yang ingin merusak Tahura Menumbing.
” Kami tidak akan memberikan imbauan dan dalam bentuk pencegahan lagi terhadap pengrusakan hutan. Dan juga kami juga akan menindak tegas penambang yang konflik dengan masyarakat sesuai dengan atensi Kapolda. Kami akan sikat, kami akan selesaikan nantinya,” tegas Agus.
Pada kegiatan rehabilitasi tersebut
sebanyak 4.100 bibit pohon ditanam di lahan bekas penambangan timah seluas lima hektare di Kawasan Air Kahar, di Tahura Bukit Menumbing.
Agus mengatakan, penanaman pohon dilakukan pada lahan pasca tambang oleh Polres Bangka Barat bersama Pemkab dan unsur Forkopimda lainnya.
Ribuan pohon itu ke depan akan dirawat oleh relawan yang tergabung di Kelompok Tani Hutan (KTH) Bukit Menumbing.
” Yang ditanam ini terdiri dari bibit pohon gaharu, jambu, dan kayu putih. Untuk perawatannya kami bekerja sama dengan organisasi masyarakat dan kelompok tani KTH Bukit Menumbing,” tandas Agus.
Bupati Bangka Barat, H. Sukirman yang turut hadir pada acara tersebut mengatakan, dari 33 ribu hektare luas lahan di Tahura Menumbing, yang sudah gundul seluas kurang lebih antara 600 – 800 hektare.
Menurut dia, lima hektare lahan sudah ditanami pohon pada tahap pertama beberapa waktu lalu. Di tahap kedua kali ini dilakukan penanaman kembali dengan 4.100 bibit pohon.
Ditambahkannya, pada lahan yang gundul lainnya juga akan ditanami, namun akan dilakukan secara bertahap. Untuk itu Bupati mengajak masyarakat agar ikut menjaga hutan dan sadar akan kelestarian lingkungan.
” Kami bukan memberantas karena banyak masyarakat tidak paham tentang permasalahan hutan ini. Peran pemerintah ke depan kami akan mengusulkan untuk menghijaukan kembali lahan yang gundul,” ujarnya.
” Kepada masyarakat, jangan menambang di tempat dilarang. Carilah tempat yang tidak dilarang sesuai aturan. Mudah – mudahan langkah ini dapat melestarikan atau penghijauan hutan ini berhasil,” imbau Sukirman. ( SK )