BANGKA BARAT — Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Bangka Barat, Fachriansyah mengatakan, tahun ini pihaknya telah mengaudit delapan desa. Audit yang dilakukan antara lain menyasar pengelolaan administrasi keuangan agar sesuai aturan yang berlaku.
Desa – desa yang telah diaudit yakni, Desa Air Gantang, Mayang, Tumbak Petar, Pangek, Air Limau, Air Putih, Ketap dan Desa Kundi.
” Saat ini baru ada delapan desa yang sempat diaudit oleh kawan – kawan Inspektorat, karena kami terbatas waktu dan tenaga. Tujuannya mengawal pengelolaan administrasi keuangan supaya tertata sesuai koridor dengan ketentuan berlaku, bukan untuk mencari kesalahan,” ujar Fachriansyah di ruang kerjanya, Senin ( 27/6 ).
Menurut dia, pengelolaan administrasi keuangan di pemerintah desa memang perlu dikawal, termasuk pengendalian internalnya, agar pihak desa dalam menata keuangannya sesuai koridor dan ketentuan yang berlaku.
Dikatakan Fachri, untuk tahun ini Inspektorat menggandeng Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, kecamatan, serta Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ).
Peran BPD dalam hal ini untuk mengawal pelaksanaan penyerapan keuangan desa. Menurut Fachri, saat diaudit pihaknya kerap menemukan pertanggungjawaban atau SPJ yang belum rapi, juga pajak yang belum disetor, padahal uangnya sudah ada.
Fachri menegaskan akan memperkuat kolaborasi untuk mengawal pengelolaan keuangan desa, agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.
” Kami mengingatkan mereka supaya dalam menyetor pajak tepat waktu karena untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan, seperti uang yang dipakai. Alhamdulillah dengan ditemukan itu mereka segera menindaklanjuti,” ucap dia.
” Namanya uang harus tetap kita kawal walaupun kita percaya desa, tapi tetap kita kawal karena kita memastikan atau di mata kami harus tetap mencurigai apakah ada indikasi ataupun ada maksud pengelolaan uang yang harus diperhatikan,” sambungnya. ( SK )