BANGKA TENGAH -Dandi Saputra (18) alias Cuter, warga Desa Bilik, Kecamatan Namang, seorang residivis kasus pencurian dan pemberatan kembali berurusan dengan pihak Kepolisian, setelah ia diduga melakukan pencurian di rumah milik Nurtia di Desa Belilik, pada Minggu (26/6) lalu.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata, membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap residivis tersebut.
” Benar, pelaku ini adalah seorang residivis kasus yang sama dan sudah kita amankan di warung makan, saat memesan nasi Lamongan,” ujarnya seizin Kapolres Bangka Tengah, Rabu (29/6).
Lanjut Wawan, penangkapan Dandi alias Cuter berdasarkan laporan korban Nurtia, yang diterima oleh Polsek Namang pada Minggu (26/5) lalu.
” Hari Minggu lalu korban ini melapor ke Polsek Namang bahwa rumahnya telah dibobol oleh tersangka Dandi, berdasarkan laporan itu kita lakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka,” terangnya.
Masih kata Wawan, modus yang digunakan terduga pelaku yaitu masih sama dengan cara lama, membobol rumah saat pemiliknya tidak ada di tempat.
” Pelaku ini memang spesialis pembobol rumah dan sudah bekali – kali melakukan pencurian, dari berhasil membawa kabur berupa dompet berwarna hitam berisikan KTP, SIM C, ATM BRI dan ATM BNI serta Kartu BPJS, dua unit handphone merk Xiaomi, Redmi 9A warna hijau dan Xiaomi Redmi 9C warna orange. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Mapolres Bangka Tengah,” pungkasnya. (Hari Yana)