BANGKA TENGAH — Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, resmi melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 27 Kepala Desa Masa Bakti 2022-2028, hasil pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2022 se- Kabupaten Bangka Tengah pada tanggal 22 Juni lalu. Pelantikan digelar di Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, pada Rabu (27/7).
Atas nama Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Algafry mengucapkan selamat kepada Kepala Desa yang baru dilantik. Dengan harapan supaya Kepala Desa yang baru dapat membawa wajah dan pemikiran yang aktual dalam mengisi pembangunan di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, khususnya di desa Kades terpilih agar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Tidak lupa juga kami ucapkan terimakasih kepada Kepala Desa se – Kabupaten Bangka Tengah masa bakti 2016-2022, yang telah menyelesaikan amanah yang diberikan oleh masyarakat desanya masing-masing,” ucapnya.
Dikatakannya, angka partisipasi masyarakat dalam pemilihan Kepala Desa tahun 2022 ini sangat tinggi. Angka partisipasi pemilih tertinggi di Desa Sarang Mandi, Kecamatan Sungai Selan, dengan angka partisipasi mencapai 93,46 persen. Angka partisipasi tertinggi di TPS 4, yakni mencapai 94,68 persen.
“Ini menandakan, bahwa kesadaran demokrasi dan harapan terhadap Kepala Desa sangat besar,” ujarnya.
Algafry mengungkapkan, tahun 2022 ini Kabupaten Bangka tengah telah mengalokasikan anggaran untuk Alokasi Dana Desa sebesar Rp 48,2 milyar lebih. Dan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Perubahan Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mengalokasikan tambahan Alokasi Dana Desa sebesar Rp 4,1 milyar lebih. Sehingga Alokasi Dana Desa yang akan disalurkan ke 56 Desa se- Kabupaten Bangka Tengah sebesar Rp 52,3 milyar lebih.
“Pergunakanlah Dana Desa untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat di desa masing-masing,” tegasnya.
Orang nomor satu di Bangka Tengah itu menuturkan, Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Kepala Desa juga mempunyai tugas yang besar, bukan hanya terfokus pada program yang ditawarkan serta nominal anggaran yang diusulkan ke pemerintah kabupaten. Tetapi idealnya Kepala Desa harus mampu membawa masyarakatnya hidup secara layak, dan menggiatkan kembali budaya gotong-royong.
“Jadilah Kepala Desa yang senantiasa mampu memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen atas janji yang dituangkan dalam visi misi, dengan mendukung program Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam mewujudkan Bangka Tengah semakin unggul. Kepala Desa mempunyai kewenangan untuk mengatur kehidupan masyarakat yang dituangkan dalam Peraturan Desa. Dengan kewenangan tersebut, Kepala Desa semestinya bisa lebih kreatif untuk mewujudkan harapan masyarakat dan tidak hanya mengandalkan bantuan pemerintah,” tuturnya.
Algafry mengatakan, salah satu tugas pokok Kepala Desa adalah pelayanan publik. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Kepala Desa dituntut untuk bersikap adil kepada setiap orang. Sebagai Kepala Desa memberikan harapan besar di masyarakat, bahwa pelayanan yang diterima lebih baik dan lebih mudah, sesuai dengan tuntutan globalisasi demi terciptanya pelayanan publik yang efektif dan efisien sesuai harapan, maka harus dilandasi dedikasi, loyalitas dan disiplin tinggi.
Menurutnya, aspek-aspek tersebut sangat penting untuk diterapkan, mengingat saat ini masyarakat sangat kritis terhadap kinerja lembaga pemerintah pada semua tingkatan. Sebagai lembaga pemerintah yang berada di garis terdepan, maka penilaian terhadap aparat pemerintah desa dapat berpengaruh terhadap penilaian terhadap pemerintah secara umum.
“Untuk itu saya ingin mengajak kepada seluruh jajaran pemerintah desa, mari kita tunjukkan bahwa kita sebagai pelayan masyarakat, kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas dalam bekerja,” jelasnya.
Algafry membeberkan, salah satu faktor yang mempengaruhi keberhasilan organisasi adalah adanya fungsi kepemimpinan tersebut. Karena dalam organisasi terdapat mekanisme koordinasi, pengendalian, penerapan aturan, pelaksanaan tugas dan hirarki. Perpaduan semua mekanisme tersebut dapat brjalan karena adanya kepemimpinan.
Dalam implementasinya ditingkat desa, fungsi kepemimpinan harus dijalankan oleh Kepala Desa, karena Kepala Desa bertanggung jawab dalam hampir semua aspek kehidupan masyarakat di desa. Sebagai pemimpin, Kepala Desa sangat menentukan suksek tidaknya atau maju mundurnya desa yang dipimpinnya.
“Saya berpesan kepada Kepala Desa yang baru dilantik, jadilah seperti udara yang selalu ada di mana-mana, tanpa membedakan tempat dan masyarakat, tetap memegang amanat, dekat dengan masyarakat tanpa membedakan derajat dan martabatnya, harus mampu memahami dan menyerap aspirasi, serta menjaga keutuhan dan keharmonisan masyarakat,” kata dia.
Di akhir sambutannya Algafry menekankan kepada Kepala Desa yang baru dilantik, agar tidak serta merta mengganti atau memberhentikan perangkat desa yang ada saat ini. Ketentuan tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati Bangka Tengah Nomor 83 tahun 2020 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Sehingga hal yang berkaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus berlandaskan dengan peraturan tersebut. Selamat bekerja dan selamat bertugas. Segeralah menyesuaikan dengan rencana pembangunan desa yang sudah berjalan sampai saat ini, dan tetap selalu ikut serta dalam proses pelaksanaannya sampai dengan proses evaluasi dan pengawasannya,” demikian Algafry. (Romlan)