HEADLINERAGAM

Ini Syarat Administrasi UKW

294
×

Ini Syarat Administrasi UKW

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Kepulauan Bangka Belitung, Romlan, untuk kelancaran proses pelaksanaan uji kompetensi wartawan pada Desember 2022 nanti, calon peserta harus melengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Untuk tahapannya dimulai dari pendaftaran, penerimaan berkas, dan verifikasi kelengkapan administrasi calon peserta, sudah mulai hari ini tanggal 4-31 Oktober 2022. Tanggal 1-2 November akan dilaksanakan Pra UKW sekaligus simulasi ujian.

“Calon peserta yang akan ikut UKW, adalah yang lolos simulasi ujian dengan nilai terbaik. Nah, sisa waktu mulai tanggal 2 November sampai dengan hari pelaksanaan, dapat digunakan peserta untuk belajar memperbaiki kekurangan nilai, supaya ketika ikut UKW dapat keluar dengan status wartawan kompeten,” ungkapnya, Selasa (4/10).

Syarat kelengkapan administrasi untuk calon peserta UKW Jenjang Muda:

1. File pas foto (background putih/biru/merah) mengenakan baju kemeja atau jas, menghadap ke depan, tidak berbingkai/garis tepi, tidak nampak gigi, dan tidak mengenakan tutup kepala (topi/peci).

2. File foto KTP.

3. File foto kartu anggota PWI (bagi yang sudah menjadi anggota).

4. File surat pernyataan akan masuk anggota PWI bagi yang belum menjadi anggota.

5. File curriculum vitae (CV).

6. File surat pernyataan bukan bagian parpol/pemerintah/swasta/TNI/POLRI (wajib materai). kecuali RRI, TVRI, Antara hanya melampirkan keterangan bukan anggota parpol.

7. File formulir pendaftaran (tanda tangan pemred dan cap/stempel perusahaan).

8. File pengalaman jurnalistik/data jurnalistik berisi nama calon peserta, riwayat pekerjaan di media massa, dan bukti 2 karya jurnalistik.

9. File surat tugas/rekomendasi (tanda tangan pemred/cap perusahaan).

10. File/Foto SK Kemenhukam Perusahaan Media yang menunjukkan badan hukum sesuai ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 yaitu PT, Yayasan, atau Koperasi yang bergerak di bidang penerbitan media/pers.

11. File verifikasi faktual media/administrasi. Jika media belum diverifikasi menyertakan fotocopy akta notaris perusahaan penerbitan pers lengkap.

12. Foto kartu pers media.

13. File surat pengantar dari Pengurus PWI Kabupaten, atau surat pengantar dari Wakabid Organisasi PWI Kepulauan Bangka Belitung untuk calon peserta yang dari Pangkalpinang.

“Perbedaan persyaratan antara Jenjang Muda dengan Jenjang Madya dan Utama, di antaranya wajib file Sertifikat Kompetensi atau Kartu UKW sebelumnya. Namun untuk yang naik jenjang tidak diperlukan lampiran surat pengantar,” jelasnya, Selasa (4/10).

Romlan menerangkan, semua berkas dibuat dalam format PDF atau JPEG (untuk file foto). Setiap 1 berkas dibuat 1 file, bukan seluruh berkas dalam 1 file. Panitia menerima dan memverifikasi berkas calon peserta UKW.

“Ini UKW mandiri, panitia berusaha meminimalisir peserta yang gagal. Untuk itu panitia akan melakukan 2 tahapan seleksi, pertama seleksi kelengkapan berkas, dan kedua seleksi nilai melalui simulasi saat Pra UKW. Bila berkas tidak lengkap, maka tidak bisa diverifikasi dan calon peserta tidak bisa mengikuti UKW,” terangnya.

UKW kali ini, lanjut Romlan, dibuka sebanyak 4 kelas atau kelompok. Setiap kelas terdiri dari 6 orang peserta, dan 1 orang cadangan. Peserta yang ikut UKW tidak dapat diganti pada saat hari pelaksanaan, kecuali sejak awal sudah didaftarkan sebagai cadangan bersama peserta lainnya.

Peserta yang belum kompeten bisa mengulang setelah jangka waktu 6 bulan sejak ujian yang diikuti. Kemudian jarak waktu untuk naik jenjang dari Muda ke Madya sekurang-kurangnya 3 tahun, dan dari Madya ke Utama sekurang-kurangnya 2 tahun.

“Panitia memprioritaskan peserta yang gagal pada UKW sebelumnya. Kemudian untuk yang akan naik jenjang, panitia juga akan menilai posisi calon peserta dalam struktur keredaksian medianya. Artinya, sesuai kebutuhan dalam keredaksian media itu,” demikian Romlan. (*)


Sumber: PWI Kepulauan Bangka Belitung