PANGKALPINANG — Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza menghimbau PPAT melalui Pengda IPPAT Bangka Belitung agar penetapan biaya jasa Pengurusan Tanah melalui PPAT mengacu Permen ATR Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk meringankan masyarakat dalam melakukan pengurusan Tanah.
“Kita mengharapkan Pengda IPPAT mengawasi oknum PPAT nakal yang menerapkan biaya jasa pengurusan Tanah diluar standar yang ditetapkan peraturan yang berlaku, karena masyarakat yang saat ini tengah mengalami masa sulit ditambah dengan kondisi seperti ini dapat menambah beban masyarakat,” ungkap Abang Hertza, Jumat (4/03/2022), di kantor DPRD Kota Pangkalpinang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Permen ATR Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah,dinyatakan bahwa Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara atas biaya pembuatan akta tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.
Uang Jasa sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta dan Uang Jasa didasarkan pada nilai ekonomis. Nilai ekonomis ditentukan dari harga transaksi setiap akta kurang dari atau sampai dengan Rp500.000.000,00, paling banyak sebesar 1%.
Selanjutnya lebih dari Rp 500 .000.000,00 sampai dengan Rp1.000.000.000,00, paling banyak sebesar 0,75% dan lebih dari Rp1.000.000.000,00 sampai dengan Rp2.500.000.000,00, paling banyak sebesar 0,5% atau lebih dari Rp2.500.000.000,00, paling banyak sebesar 0,25%.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Pangkalpinang, Adi Wibowo menegaskan jika ada para oknum PPAT nakal dapat dilaporkan ke BPN Kota Pangkalpinang kalau masyarakat merasa biaya yang di keluarkan dinilai tidak wajar dan pihaknya dapat melakukan tindakan mulai dari teguran hingga pencabutan izin PPAT.
Selain itu, menurut Ketua Pengda IPPAT Hendra Kurniawan, menyambut baik rapat yang di fasilitasi ketua DPRD Kota Pangkalpinang karena pihak PPAT dapat berkoordinasi dan menjelaskan terkait besaran biaya jasa yang dikeluarkan oleh masyarakat dalam pengurusan tanah.
Ke depan, sebagai mitra pemerintah, pihaknya juga akan turut mensosialisasikan hal ini sehingga dapat membantu masyarakat dalam pengurusan tanah yang sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)
Sumber : Humas DPRD Kota Pangkalpinang