BANGKA BARAT – Bupati Bangka Barat H. Sukirman, menyampaikan 4 Rancangan Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna DPRD di Gedung Mahligai Betason 2, Kantor DPRD di Kecamatan Mentok, Selasa ( 15/8/2023 ).
Di antara 4 Raperda prioritas yang disampaikan yakni, Raperda Tentang Pajak Daerah, Raperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan, Bangka Belitung ( Bank Sumsel Babel ).
Serta terakhir Raperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 ( Covid – 19 ).
Di hadapan pemimpin rapat Wakil Ketua II Miyuni Rohantap, Ketua DPRD Marudur Saragih, Wakil Ketua I H. Oktorazsari serta segenap anggota dewan, Bupati mengurai secara ringkas empat Raperda yang disampaikan.
Menurut Sukirman, penyelenggaraan pembangunan sangat erat kaitannya dengan kemampuan finansial pemerintah daerah.
Oleh karena itu untuk mendorong kemandirian daerah dalam melaksanakan otonomi daerah, diperlukan sumber pendapatan untuk membiayai program kerja dan pembangunan.
“Penyusunan Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan wujud nyata Pemda hadir dalam rangka memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan efektif, berkepastian dan berkeadilan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Sukirman.
Raperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan disusun untuk memberikan landasan hukum terhadap arah sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat dalam upaya menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, guna mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah Kabupaten Bangka Barat yang berkesinambungan.
Sementara Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemda Bangka Barat pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan, Bangka Belitung ( Bank Sumsel Babel ), menurut Sukirman dengan pertimbangan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan pada periode 2018 – 2022 terus mengalami peningkatan.
“Maka dengan berakhirnya masa berlaku regulasi Perda Nomor 9 Tahun 2017 pada 2022, diperlukan pembentukan Perda baru sesuai amanat Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa penyertaan modal daerah harus ditetapkan melalui Perda,” terangnya.
Sukirman mengakui kepemilikan dividen Pemda Bangka Barat saat ini lebih rendah jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Babel, sehingga penyertaan modal ini memiliki urgensi untuk mempertahankan proporsi kepemilikan, mengembalikan posisi dan memperoleh dividen yang berkelanjutan.
Sedangkan Raperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 ( Covid – 19 ), disusun berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 dan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid – 19 di Indonesia.
Hal itu dipertegas dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pengakhiran Penanganan Covid – 19 dari pandemi menjadi endemi.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, maka sudah selayaknya Pemda Bangka Barat harus mencabut Perda Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,” tutup Sukirman. ( SK )