HEADLINEHUKRIM

46 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Penambangan Timah Ilegal

37
×

46 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Penambangan Timah Ilegal

Sebarkan artikel ini
AKBP Jojo Sutarjo

PANGKALPINANG – Operasi Penambangan Tanpa Izin (PETI) Menumbing 2023 yang digelar Polda Babel dan Polres Jajaran telah selesai dilaksanakan.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengungkapkan, Operasi PETI Menumbing ini dilaksanakan selama 12 hari, terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2023. Operasi Ini melibatkan 381 personel dari Polda Babel dan Polres Jajaran.

“Sasaran dalam Operasi PETI Menumbing ini yakni penindakan terhadap pelaku penambang ilegal di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, guna menjaga stabilitas dan Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ungkap dia.

Berdasarkan data yang diterima dari Bidang Humas, selama Operasi PETI Menumbing 2023 Polda Babel dan jajaran berhasil mengungkapkan 35 kasus, dan 46 orang ditetapkan tersangka.

Direktorat Reskrimsus mengungkap 4 kasus dengan 9 tersangka, dan Direktorat Polairud mengungkap 1 kasus dengan 1 orang tersangka.

Polresta Pangkalpinang mengungkap 3 kasus dengan 3 tersangka. Polres Bangka juga mengungkap 3 kasus dengan 3 tersangka.

Polres Bangka Barat berhasil mengungkap 5 kasus dengan 6 orang tersangka. Polres Bangka Tengah mengungkap 5 kasus dengan 7 tersangka, dan Polres Bangka Selatan ungkap 4 kasus dengan 5 tersangka.

Polres Belitung mengungkap 6 kasus dengan 8 orang tersangka (tidak Dilakukan penahanan. Sedangkan Polres Belitung Timur mengungkap 4 kasus dengan 4 tersangka.

Adapun pelanggaran tindak pidana yakni melakukan penambangan pasir timah tanpa izin baik di kawasan IUP, hutan lindung dan kawasan pantai dan areal daerah aliran sungai.

Barang bukti yang diamankan berupa peralatan menambang seperti mesin, pipa, selang dan lain-lain. Sejumlah Jerigen berisikan BBM, pasir yang diduga mengandung timah.

Tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (*)


Sumber: Bid Humas

READ  Dugaan Penyelewengan Dana Fiskal Stunting Masih Diusut