DPRDHEADLINEKAMTIBMAS

Ada 4 Zona di Teluk Kelabat Dalam

×

Ada 4 Zona di Teluk Kelabat Dalam

Sebarkan artikel ini
RDP bahas penambangan timah di wilayah perairanTeluk kelabat Dalam, Senin (8/6).

PANGKALPINANG – Sejumlah fakta menarik terungkap dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Ruang Banmus DPRD Provinsi Babel, Senin (8/6/2026).

Perwakilan pemerintah desa dan nelayan dari 10 desa terdampak meminta DPRD dan pihak terkait segera melakukan langkah-langkah untuk menghentikan aktifitas penambangan timah di wilayah perairan tersebut.

Aspirasi dari pemerintah desa dan nelayan 10 desa terkait aktifitas penambangan timah di Teluk Kelabat Dalam tersebut, langsung ditanggapi oleh Dinas Kelautan Dan Perikanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Polda Babel.

Perwakilan Dinas ESDM Provinsi Babel menyatakan, perihal pencabutan atau perpanjangan IUP PT Timah merupakan kewenangan dari pemerintah pusat, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Karena ini perlu kita sampaikan, terkait dengan perpanjangan IUP kita pemerintah provinsi tidak punya kewenangan,” ungkapnya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yopi Wijaya, menyatakan wilayah perairan Teluk Kelabat Dalam seharusnya zero tambang.

“Kalau menurut peta wilayah berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), wilayah perairan tersebut seharusnya zero tambang,” katanya.

Lebih lanjut Yopi menjelaskan, dulu memang memang ada IUP tambang di tahun 2010 sampai dengan bulan Juli tahun 2026 ini.

“Tapi setelah keluarnya Perda RZWP3K itu clear, tidak ada tambang lagi. Hanya ada 4 zona di situ. Yaitu zona pelabuhan, budi daya, zona tangkap nelayan dan zona pariwisata,” jelasnya.

Waka Unit Area Bangka Utara, Adi Putra, membenarkan bahwa IUP PT TIMAH Tbk di wilayah Teluk Kelabat Dalam masih ada, namun pihaknya tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk perusahaan mitra yang ingin menambang timah di wilayah tersebut.

“Izinkan kami dari PT Timah menjelaskan 2 hal Pak Ketua. Pertama, posisinya sampai hari ini memang IUP di situ (Teluk Kelabat Dalam) memang masih ada dan masih berlaku. Cuma, seiring dengan berlakunya Perda Zonasi RZWP-3-K, tidak ada aktivitas penambangan yang kita kasih SPK di situ,” katanya.

“Yang kedua, soal tambang yang sekarang beraktifitas di perairan Teluk Kelabat Dalam saat ini, Adi Putra menyatakan dari PT Timah tidak ada menerbitkan SPK,” jelasnya.

Menurutnya, perusahaan-perusahaan pertambangan yang menjadi mitra seharusnya ada SPK dari PT Timah.

“Nah, untuk aktivitas yang di Teluk Kelabat Dalam itu tidak ada SPK yang kita terbitkan, mungkin sudah 2 atau 3 tahun terakhir,” bebernya.

Sementara Direktur Polairud Polda Babel, Kombes Pol Rudi Saeful Hadi, mengaku baru paham permasalahan di Teluk Kelabat Dalam tersebut.

“Saya mewakili Pak Kapolda, dan saya baru paham permasalahan ini. Kami perintah beliau (Kapolda) untuk berkomitmen, kalau memang itu di luar IUP dan tidak ada suratnya, kami siap untuk menghentikan,” tegasnya.

Ditemui usai RDP, Kombes Pol Rudi Saeful Hadi menuturkan pihaknya akan melakukan tindakan preemptive dan preventive (pencegahan dini dan pencegahan lanjutan) terlebih dahulu, dengan cara memberikan imbauan dan memasang spanduk larangan menambang tanpa izin di wilayah Teluk Kelabat Dalam.

“Besok kita akan turun bersama dengan dinas terkait dan Satpol PP, Polres juga. Tindakan hukum itu ada prosesnya, untuk di awal ini kita lakukan upaya preemptive dan preventive dulu, kita imbau para penambang untuk segera keluar dari situ dan tidak menambang lagi di wilayah Teluk Kelabat Dalam itu,” tuturnya.

“Kalau sudah kita imbau, kita pasang spanduk larangan, masih juga melakukan penambangan di situ, barulah kita lakukan penegakan hukum sesuai aturan,” katanya. (IP)

Tinggalkan Balasan