JAKARTA — Keputusan Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang diajukan oleh tiga orang wartawan sebagai pemohon, mendapatkan apresiasi dari Dewan Pers.
Kepada wartawan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
“Kami berterimakasih dan menyampaikan apresiasi, serta puji syukur atas putusan Mahkamah Konstitusi hari ini, terkait dengan polemik yang selama ini menjadi perdebatan mengenai kewenangan Dewan Pers,” ungkapnya, Rabu (31/8).
Menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut menandakan bahwa tidak ada hal yang kontradiktif, di antara Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) dalam Undang-Undang Pers dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Justru, pasal-pasal dalam Undang-Undang Pers itu sinkron dengan Undang-Undang Dasar 1945,” kata Agung menegaskan.
Agung mengatakan, Dewan Pers bersama konstituen sudah melakukan langkah yang benar dalam membuat peraturan organisasi pers.
Ia menekankan, Dewan Pers hanya memfasilitasi pembuatan aturan tersebut, sedangkan pihak yang membuat adalah konstituen Dewan Pers yang saat ini berjumlah 11 (sebelas) organisasi.
Ke-11 konstituen tersebut, adalah Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Pewarta Foto Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia, Serikat Perusahaan Pers, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia, dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, dan Jaringan Media Siber Indonesia.
Dikabarkan sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Rabu siang (31/8).
Mahkamah Konstitusi menilai Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen. Dalam hal itu, tidak ada intervensi dari pemerintah ataupun Dewan Pers.
Bahkan, menurut Mahkamah Konstitusi, fungsi memfasilitasi tersebut sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.
Mahkamah Konstitusi juga membantah mengenai anggapan para pemohon bahwa Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers.
“Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” ucap Anwar Usman.
Selanjutnya, mengenai gugatan atas uji kompetensi wartawan, Mahkamah Konstitusi menyatakan hal itu merupakan persoalan kongkret dan bukan norma (aturan). Masalah tersebut juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berikutnya soal kemerdekaan pers, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 Undang-Undang Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan, kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.
“Jadi, sekali lagi ini menegaskan Dewan Pers tidak pernah membuat peraturan. Dan tadi Mahkamah Konstitusi juga menjelaskan apa yang dilakukan Dewan Pers dengan teman-teman konstituen, tidak bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945,” ucap Agung.
Dengan demikian, Agung menilai sembilan hakim MK telah menjalankan tugas dengan pikiran jernih dan bersikap adil.
Adapun uji materi UU Pers ini dimohonkan oleh tiga wartawan sebagai pemohon, yakni Heintje Grinston Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiarto Santoso.
Para pemohon tersebut mengajukan uji materi Undang-Undang Pers ke Mahkamah Konstitusi pada 12 Agustus 2021 lalu. (Romlan)