BANGKA – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agung Setiawan, mendatangi Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Sabtu kemarin (09/12).
Kepada warga Desa Rebo yang hadir, Agung Setiawan mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Politisi Partai Nasdem ini menyampaikan, Kawasan Tanpa Rokok adalah area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, memproduksi, menjual dan mempromosikan produk tembakau.
“Bagi para perokok sudah disediakan tempat khusus merokok. Ada beberapa tempat yang menjadi kategori KTR di Babel ini. Contohnya yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja dan beberapa tempat umum lainnya yang sudah ditetapkan,” jelas dia.
Penyebarluasan Perda Kawasan Tanpa Rokok ini dilengkapi dengan dialog bersama warga yang hadir. Warga berharap dapat bersama – sama mewujudkan perda ini dalam kehidupan bermasyarakat. (*)
Sumber; Publikasi Setwan