HEADLINEPEMPROV BABEL

ASN Tidak Dapat Dipisahkan Dari Korpri

169
×

ASN Tidak Dapat Dipisahkan Dari Korpri

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Naziarto, menyampaikan program rencana kerja sama KORPRI dengan BPJS Ketenagakerjaan yang digagasnya.

Kabar tersebut disampaikan Naziarto saat menjadi Pembina Upacara Mingguan ASN Provinsi Babel, di Halaman Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Senin (12/2/24).

“Sebagai ASN kita tidak dapat dipisahkan sebagai anggota KORPRI. Untuk itu, saya ingin sampaikan bahwa bulan depan tepatnya Bulan Maret, kita berencana akan memulai kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya untuk mensejahterakan anggota,” ungkap dia.

Kerja sama ini lanjut Naziarto, untuk asuransi pembiayaan kecelakaan kerja, hingga pemberian santunan bagi korban maupun ahli waris.

Dikatakannya, pendanaan ini tidak menggunakan APBD atau APBN, tetapi secara mandiri. Setiap bulannya anggota KORPRI dapat membayar iuran kepada Dewan Pengurus KORPRI.

“Dari iuran tersebut, anggota korpri akan mendapatkan bantuan maupun santunan dan beasiswa bagi anaknya. Dan jika setuju akan kami buat MoU dan dilanjutkan dengan PKS (Perjanjian Kerja Sama). Besarnya iuran sebesar Rp. 16.800./bulan,” kata dia.

“Untuk JKM (jaminan kematian) dalam bekerja sebesar rp. 70.000.000. JKM di luar jam kerja Rp.42.000 000. Beasiswa untuk anak SD sebesar Rp. 1.500.000/tahun, SMP Rp 2.000.000/tahun, SLTA Rp 3000.000/tahun, dan Mahasiswa Rp. 12.000.000/tahun,” pungkas dia. (*)

Sumber: Dinas Kominfo

READ  Aplikasi Kerja Moleh Diluncurkan, Simak Payung Hukumnya