HEADLINERAGAM

Belum Ada Ajakan Memilih

82
×

Belum Ada Ajakan Memilih

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan, belum ada pelanggaran terkait dengan adanya alat peraga atau bahan sosialisasi partai politik dan bakal calon legislatif maupun DPD RI di Bangka Belitung.

Hal itu ditegaskan Koordinator Divisi Sengketa Hukum Bawaslu Babel, Jafri. Menurutnya, saat ini alat peraga sosialisasi politik sah-sah saja dilakukan.

hal itu lantaran hingga hari ini KPU belum menetapkan bakal calon legislatif maupun calon presiden atau gubernur dan bupati/walikota. KPU juga belum menetapkan masa kampanye.

Jafri mengatakan, dalam hal ini Bawaslu bekerja sesuai peraturan perundang-undangan, apabila ketika calon sudah ditetapkan dan sudah ditetapkannya masa kampanye.

“Jadi alat peraga sosialisasi itu digunakan oleh siapapun baik masyarakat yang akan menjadi bacalon maupun anggota DPR yang hari ini aktif sebagai dewan maupun pejabat publik bupati/walikota, maka itu namanya alat peraga sosialisasi. Jadi alat peraga sosialisasi ini sah-sah saja,” tegas Jafri kepada awak media saat perayaan HUT ke 15 Bawaslu di Kantor Bawaslu Babel, Minggu (9/4/2023).

Sebelumnya, kata dia, Bawaslu Babel menginventarisir sebanyak 1.800 alat peraga. Menurutnya, belum ada yang menampilkan ajakan untuk memilih. Semua ini hanya ucapan selamat menjalankan puasa Ramadan dan atau ucapan lainnya.

“Kita inventalisir, ada 1.800 lebih dalam peraga ini tidak berisikan ajakan, mengajak memilih. Apabila ada kita tentu melakuakn kajian hukum berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7,8, dan 9 terkait temuan laporan maupun dugaan pidana atau administrasi,” kata dia. (Dika)