PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan pentingnya penggunaan data dalam menyusun kebijakan dan mengevaluasi pembangunan daerah.
Hal itu disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pangkalpinang, Juhaini, saat rilis Berita Resmi Statistik di Kantor BPS Kota Pangkalpinang, Kamis (1/10/2026).
Juhaini mengatakan data yang akurat dan objektif menjadi dasar pemerintah dalam menentukan kebijakan sesuai kondisi serta kebutuhan masyarakat.
“Kita ingin memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar berdasarkan kondisi dan kebutuhan masyarakat,” ujar Juhaini.
Ia juga mendorong perangkat daerah memperkuat sinergi dengan BPS dalam penyediaan data yang dapat menjadi dasar perencanaan, pelaksanaan, pengendalian hingga evaluasi pembangunan.
Sementara itu, Kepala BPS Kota Pangkalpinang, Dewi Savitri, menyampaikan inflasi Kota Pangkalpinang pada September 2026 tercatat 3,96 persen secara tahunan atau year on year (y-on-y).
Indeks Harga Konsumen (IHK) tercatat 110,72, dengan inflasi bulanan sebesar 0,44 persen dan inflasi tahun berjalan sebesar 2,97 persen.
Inflasi tahunan tersebut antara lain dipengaruhi kenaikan harga pada kelompok transportasi sebesar 5,94 persen serta makanan, minuman dan tembakau sebesar 5,86 persen. (IP)
Data Jadi Dasar Pemerintah dalam Menentukan Kebijakan







