BANGKA SELATAN –Tim penyidik Satuan Reskrim Polres Bangka Selatan, dan tim Forensik RS Bhayangkara Polda Bangka Belitung, terpaksa membongkar makam bayi perempuan yang dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Senin (28/03/22).
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim, AKP Chandra Satriadi menceritakan, kasus yang membuat polisi terpaksa membongkar mayat bayi yang dduga hubungan terlarang ini, karena adanya penemuan mayat bayi mengapung di perairan laut, Pulau Tinggi, Kecamatan Lepar Pongok, pada Kamis (17/03/22) pagi.
Selain membongkar makam mayat bayi ini dengan ari-ari masih yang masih menempel, penyidik juga telah memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan. Dari keterangan dokter forensik, Chandra menjelakaan bahwa pihaknya masih melakukan beberapa sample untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium.
“Dari pembongkaran pada pukul 10.30, yang di saksikan perakat desa setempat. Yang kita ambil sebagai sampel adalahsatu buah tulang femur bagian kanan, dan satu buah tulang femur bagian kiri. Mengirimkan barang bukti yang di sita ke lab forensik Mabes Polri guna pencocokan DNA antara bayi yang ditemukan, dan DNA diduga orang tua bayi guna kelengkapan penyidikan,” jelasnya kepada Inpost.
Sebelumnya, Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Polairud Polres Bangka Selatan, IPTU Rio Tarigan mengatakan, penemuan mayat bayi ini terjadi saat nelayan setempat melintas di perairan Pulau Tinggi sekitar pukul 07.00 WIB.
Menurut Rio, saat ini petugas masih dalam penyelidikan, dan akan dilakukan tindakan visum di Puskesmas Tiram. Serta melakukan penyelidikan, dan pulbaket dengan warga masyarakat Pulau Tinggi, dan sekitarnya.
“Ya, benar. Jadi tadi pagi nelayan menemukan adanya mayat bayi mengapung di laut dengan ari-ari masih menempel,” kata IPTU Rio Tarigan dikonfirmasi Inpost melalui via seluler. (Yusuf)