BANGKA BARAT — Nasib kurang beruntung dialami dua laki – laki warga Desa Bakit, Kecamatan Parittiga. Mereka diringkus Polisi karena diduga melakukan dua tindak pidana sekaligus, pencurian dan mengedarkan narkoba jenis sabu – sabu.
Kedua terduga pelaku berinisal ANA ( 30 ) dan ADR ( 30 ). Awalnya mereka melakukan pencurian di Desa Semulut, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, pada Sabtu (4/6 ) lalu.
Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho mengatakan, ANA dan ADR diburu timnya karena mencuri di ponton tambang laut jenis tower.
” Pelapor bersama anak buahnya berangkat bekerja, sesampai di ponton tambang laut jenis tower sekitar pukul 07.00 WIB, ponton sudah dijebol maling,” jelas Ghalih, Kamis ( 9/6 ).
Setelah di cek, dua aki 100 ampere dan lima jeriken berisi solar raib dilarikan pencuri. Menurut Ghalih kerugian yang dialami korban akibat pencurian tersebut sekitar Rp. 4,6 juta. Pihak korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jebus.
Tim Opsnal Polsek Jebus selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan terduga pelaku yang disinyalir berada di Pelabuhan Tanjung Gudang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Menurut Ghalih, kedua terduga pelaku berniat melarikan diri menggunakan perahu speed. Namun rencana itu gagal karena Tim Opsnal Polsek Jebus keburu menangkap ANA dan ADR di Pelabuhan Tanjung Gudang, Rabu ( 8/6 ).
” Berdasarkan informasi kedua pelaku pencurian berada di Tanjung Gudang, Kecamatan Belinyu. Rencananya mereka hendak kabur. Setelah berhasil mengamankan keduanya langsung dibawa ke Pantai Tanjung Ru,” jelas Ghalih.
Sesampai di Pantai Tanjung Ru, keduanya pun langsung diinterogasi dan digeledah. Nahasnya, saat penggeledahan Polisi malah menemukan barang bukti narkoba yang semakin memperburuk nasib kedua pria asal Desa Kelabat tersebut.
Polisi menemukan tiga paket narkoba jenis sabu – sabu dari tas milik ANA. Sedangkan dari ADR, petugas menemukan 10 paket diduga sabu yang disembunyikan di dalam tempat duduk perahu speed miliknya.
” Kemudian keduanya langsung dibawa ke Polsek Jebus untuk diproses lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan 13 paket narkotika jenis sabu – sabu siap edar, sebilah pisau pinggan dan satu buah tas selempang,” terang Kapolsek.
“Selain tersangka kami juga mengamankan barang bukti, selanjutnya kami akan lakukan pemeriksaan terhadap saksi dan koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bangka Barat guna melakukan pengembangan,” imbuhnya. ( SK )