HEADLINEHUKRIM

Dilaporkan Ayah Korban, Hl Ditangkap Tanpa Perlawanan

123
×

Dilaporkan Ayah Korban, Hl Ditangkap Tanpa Perlawanan

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH — Tim Opsnal Polsek Sungai Selan berhasil meringkus Hl (37), terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial Mn (24) warga Desa Lampur, Kecamatan Sungai Selan.

Kapolsek Sungai Selan, IPTU Muhammad Boy Akbar, melalui Kanit Reskrim IPDA Jemmy mengatakan, penangkapan Hl berawal dari laporan ayah korban As (62), yang melaporkan anaknya telah dianiaya oleh Hl.

“Ayah korban datang ke kami, dan melaporkan kalau anaknya ini telah dianiaya oleh pelaku,” ujarnya seizin Kapolres Bangka Tengah, Jum’at (19/11).

Dikatakan Jemmy, menurut keterangan dari ayah korban, saat itu dirinya sedang berada di rumah dan mendapat telepon dari korban, yang mengadu dianiaya pelaku di areal lokasi Tambang Inkonvensional Sungai Buak, Desa Romadhon.

“Ditelpon korban MN, menerangkan kepada ayahnya telah dianiaya oleh tersangka Hl, dengan cara menampar dan menendang. Sehingga korban mengalami rasa sakit pada bagian pundak sebelah kiri, paha sebelah kiri, serta pinggang sebelah kanan,” bebernya.

Lanjut Jemmy, berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim dan Intelkam langsung melakukan penyelidikan keberadaan Hl. Lalu pada pukul 22.00 WIB, tim mendapatkan informasi Hl sedang berada di rumahnya.

“Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan, saat berada di rumahnya di daerah Desa Rukam, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Untuk selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung dibawa Mapolsek Sungaiselan guna proses lebih lanjut,” terangnya.

Masih kata Jemmy, alasan tersangka Hl menganiaya MN, karena tersinggung dan tidak terima dimarahi, serta dilempar segenggam pasir ke arahnya.

“Sebelum terjadi penganiayaan ini, tersangka sempat menggoda dan mencolek MN, lalu korban ini marah. Karena tidak terima dimarahi korban, Hl yang kesal lansung menampar dan menendang MN. Dari kejadian tersebut, Hl disangkakan pada pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan,” pungkasnya. (Hari Yana)