HEADLINEKAMTIBMAS

Dilarang Menambang Timah di DAS Berang

85
×

Dilarang Menambang Timah di DAS Berang

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polres Babar

BANGKA BARAT – Polsek Simpang Teritip bersama pemerintah Desa Berang melaksanakan kegiatan himbauan dan larangan terhadap aktivitas tambang jenis user di aliran sungai kawasan jembatan Desa Berang, Kecamatan Simpang Teritip, Kamis (21/5/2026).

Kapolres Bangka Barat melalui Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian guna menjaga keselamatan masyarakat dan mencegah aktivitas tambang yang berpotensi mengganggu fasilitas umum.

“Kegiatan himbauan ini dilakukan sebagai bentuk upaya preventif Polres Bangka Barat bersama pemerintah desa agar aktivitas tambang tidak dilakukan di area aliran sungai maupun sekitar jembatan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan serta masyarakat sekitar,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Simpang Teritip bersama Kepala Desa Berang dan perangkatnya mendatangi lokasi tambang yang berada kurang dari 50 meter dari jalan raya.

Saat dilakukan imbauan, petugas mendapati sekitar empat unit tambang jenis user sedang beroperasi di aliran sungai kawasan jembatan Desa Berang.

Petugas kemudian memberikan pemahaman dan meminta para pekerja untuk menghentikan aktivitas serta membereskan peralatan tambang dari lokasi tersebut.

“Para pekerja tambang kooperatif dan langsung membereskan peralatan mereka setelah diberikan himbauan oleh petugas bersama pemerintah desa,” ujarnya.

Ia menegaskan, Polres Bangka Barat terus mengedepankan langkah humanis dan persuasif dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Bangka Barat.

Selain itu, masyarakat juga diimbau agar tidak melakukan aktivitas penambangan di kawasan aliran sungai maupun dekat fasilitas umum karena berpotensi membahayakan lingkungan serta keselamatan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan