PANGKALPINANG – Perjalanan dua kurir narkoba, HN (26) dan SN (27) mengambil 35 kilogram sabu-sabu ke Aceh untuk diselundupkan ke Pulau Bangka dimulai sejak Kamis 14 Maret 2024.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Tornagogo Sihombing, memaparkan dari keterangan kedua tersangka HN dan SN, perjalanan berawal dari FR dan HE ( DPO) yang datang menjemput HN di kediamannya di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat menggunakan mobil HRV warna hitam Nopol BN 1052 CX.
“Tujuannya sudah dijelaskan oleh FR, bahwa HN akan berangkat ke Aceh untuk mengambil narkotika jenis sabu, dan dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp75.000.000, yang akan dibayarkan saat barang tiba di Pulau Bangka,” ungkap Kapolda saat konferensi pers di Lobi Mapolda Babel di Pangkalpinang, Selasa ( 26/3 ).
HN kemudian mengajak satu orang rekannya berinisial YI ( DPO ) untuk ikut bersama- sama, namun tidak menjelaskan kepada YI kemana tujuan mereka?
Selanjutnya HE, HN dan YI berangkat ke Sungailiat untuk mengantarkan FR yang diturunkan di sebuah halte di Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
“Dalam perjalanan handphone milik HN dan YI diambil dan dipegang HE, dan keduanya tidak diperbolehkan memegang handphone,” kata Tornagogo.
Setelah mengantarkan FR, perjalanan dilanjutkan ke Pelabuhan Tanjung Kalian di Kecamatan Mentok dan tiba pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 pukul 05.00 WIB.
Kemudian HN, YI dan HE mengendarai mobil Honda HRV warna hitam BN 1052 CX berlayar menuju Palembang menggunakan Kapal Roro, dan tiba di sana sekira pukul 12.00 WIB.
Tiba di Palembang, ketiga orang tersebut menjemput SN di bawah Jembatan Ampera. Menurut keterangan SN, dirinya dihubungi oleh FR saat sedang berada di daerah OKI, dan diminta untuk mengambil narkotika bersama dengan rombongan dari Bangka.
“Setelah menjemput SN, mereka menginap di salah satu hotel di Palembang, dan alat komunikasi SN juga diambil oleh HE,” imbuh Tornagogo.
Dan dari keterangan HN dan SN, biaya operasional keberangkatan dipegang oleh HE untuk semua pembayaran, termasuk bahan bakar minyak dan penginapan.
Selanjutnya pada Sabtu 16 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB, keempat orang tersebut berangkat menuju Aceh atas instruksi HE, karena yang bisa berkomunikasi dengan mereka hanya HE.
“Mereka tiba di tujuan pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB, dan oleh HE diarahkan ke sebuah SPBU yang berada di perbatasan antara Aceh Timur dengan Aceh Utara, Provinsi Aceh,” beber Kapolda.
Di SPBU itu HE dijemput oleh orang tidak dikenal. Sedangkan HN, SN dan YI diminta untuk menunggu, dan alat komunikasi ( handphone) semuanya dibawa HE.
Setelah menunggu dua hari, pada Rabu tanggal 20 Maret 2024 pukul 23.30 WIB datang dua orang tidak dikenal meminta mobil yang dikendarai HN dan kawan – kawan ditinggalkan di SPBU.
“Hingga dua jam kemudian mobil tersebut dikembalikan, dan di dalam mobil sudah terdapat dua buah karung berisi masing-masing 20 dan 15 bungkus diduga narkotika,” kata Kapolda.
“Sampai dengan saat itu HE tidak datang kembali, dan tidak diketahui keberadaannya membawa semua alat komunikasi milik HN, SN dan YI,” imbuhnya.
Kemudian lanjut Kapolda, mereka diperintah lagi oleh orang tidak dikenal yang mengembalikan mobil, meminta mereka berangkat kembali ke Pulau Bangka dengan membawa dua karung berisi diduga narkotika. Mereka diberikan uang Rp5.000.000 serta satu handphone untuk berkomunikasi.
Dan pada Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WIB, para pelaku menyeberang ke Pulau Bangka dan tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat pukul 06.00 WIB.
Di pelabuhan inilah perjalanan mereka berakhir dramatis. Saat tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian, mereka sudah ditunggu tim gabungan.
Dua pelaku, HN dan SN diamankan saat berada di dalam mobil yang membawa dua karung berisi total 35 bungkusan Teh Cina diduga narkotika jenis sabu
Saat akan keluar dari pos pelabuhan, kendaraan tersebut langsung diberhentikan. Pengendara serta satu penumpangnya langsung diamankan.
“Sedangkan satu orang YI tidak berada di dalam mobil. HN dan SN tidak mengetahui akan diantarkan kemana narkotika tersebut? Karena belum mendapatkan perintah lebih lanjut,” jelas Kapolda. ( SK )
Sumber: portaldutardio.com