HEADLINEHUKRIM

Divonis 2 Bulan, Terdakwa Pemalsu Rapid Antigen Masih Pikir – Pikir

112
×

Divonis 2 Bulan, Terdakwa Pemalsu Rapid Antigen Masih Pikir – Pikir

Sebarkan artikel ini
Dua PNS Bangka Barat, Ropian Jauhari dan Heru Purwanto saat menjalani sidang putusan kasus pemalsuan surat rapid antigen di PN Muntok, Selasa ( 25/1 ) kemarin.

BANGKA BARAT — Dua oknum PNS Bangka Barat, terdakwa kasus pemalsuan surat rapid antigen menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Muntok, Selasa ( 25/1 ) kemarin.

Kedua terdakwa Ropian Jauhari dan Heru Purwanto dinyatakan bersalah, masing – masing divonis hukuman penjara 2 bulan 5 hari oleh Majelis Hakim yang dipimpin Iwan Gunawan.

” Satu, menyatakan Heru Purwanto dan Ropian Jauhari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tuntutan melakukan pemalsuan pada surat. Dua, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing – masing selama dua bulan lima hari,” ucap Ketua Majelis Hakim, Iwan Gunawan membacakan amar putusannya.

Vonis 2 bulan 5 hari yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Agung Trisa Putra Fadillah Burdan dan Doddy Darendra Praja yang menuntut 4 bulan penjara bagi dua pria asal Sumatera Selatan tersebut.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, Agung Trisa Putra Fadillah Burdan dan Doddy Darendra Praja menyatakan menerima, kendati hukuman yang dijatuhkan lebih ringan.

Namun Ropian Jauhari dan Heru Purwanto menyatakan masih pikir – pikir untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.

” Iya tadi sudah disampaikan dan terdakwa memilih untuk pikir – pikir, jadi masa waktu ini sampai dengan tujuh hari, kalau mereka banding kita juga pasti banding seperti itu,” kata Doddy usai sidang.

Kasus yang membelit Ropian Jauhari ( 36 ) dan Heru Purwanto ( 33 ) sudah bergulir sejak Juli 2021 silam, saat keduanya ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat rapid antigen oleh Sat Reskrim Polres Bangka Barat.

Heru Purwanto yang ketika itu masih berstatus CPNS menggunakan surat rapid antigen palsu untuk menyeberang ke Tanjung Api Api, Palembang dari Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok. Dia diamankan Satgas Angla Pelabuhan Tanjung Kalian pada Rabu ( 7/7/2021 ).

Setelah diperiksa Satgas Angla di Posal Muntok, kasus pun melebar menyeret Ropian Jauhari, rekannya yang berperan membuat surat rapid antigen palsu dengan mencatut nama dr. Mariyah Ulfa dari RSUD Sejiran Setason.

Selanjutnya pihak RSUD Sejiran Setason melaporkan kedua pria tersebut hingga mereka harus menjalani sidang sebagai terdakwa di PN Muntok. ( SK )