PANGKALPINANG — Kapolres Pangkalpinang melalui Kasat Polairud, AKP Yordansyah mengungkapkan, Zulkifli alias Cecep (31), dan Fahmi (44), sopir truk yang menyelipkan timah di antara nanas muatannya sudah ditetapkan tersangka.
“Sudah bang, (disangka melanggar) pasal 161 Undang – Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Minerba,” ungkap Yordan, Sabtu (8/1) malam.
Kedua tersangka, kata Yordan, kini ditahan Rutan di Satuan Tahahan dan Barang Bukti Polres Pangkalpinang.
“Iya (ditahan di Rutan). Statusnya tahanan Sat Tahti Polres Pangkalpinang,” imbuhnya.
Dikabarkan sebelumnya, Tim Hiu Putih Satuan Polairud Polres Pangkalpinang, mengamankan dan menggeledah 2 truk yang bermuatan nanas di Pelabuhan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, pada Sabtu (8/1) pagi.
Dari Zulkifli diamankan 1 unit truk Mitsubishi warna kuning dengan Nomor Polisi BN 8966 PT, 1 tiket Kapal Star Belitung, 5 karung berisikan Timah Lebur (kurang lebih 140 Kg), dan 6.800 butir buah nanas.
Dari Fahmi diamankan 1 unit truk Mitsubihi Canter warna kuning dengan Nomor Polisi BN 8243 QA, 1 Tiket Kapal KM Star Belitung, 1 karung Pasir Timah (kurang lebih 23 Kg), dan 7400 butir buah nanas.
Buntutnya, Zulkifli alias Cecep (31) yang beralamat di Desa Balunijuk, dan Fahmi (44) dengan alamat Jakarta Barat, kini ditetapkan tersangka.
Dalam laporannya, Kasat Polairud Polres Pangkalpinang, AKP Yordansyah mengungkapkan, sehari sebelumnya telah mendapatkan informasi tentang adanya mobil truck membawa timah secara Ilegal untuk dibawa keluar Bangka, dengan menggunakan Kapal Star Belitung.
Dari informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan. Pada hari Sabtu (8/1) pagi, dilakukan penangkapan terhadap 2 dua orang berikut 2 truck yang digunakan.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 5 karung yang diduga berisikan timah lebur dan 1 karung diduga pasir timah, di dalam truk yang diamankan tersebut.
Zulkifli dan Fahmi berikut barang bukti yang ditemukan, dibawa ke Mako Satuan Polairud Polres Pangkalpinang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Romlan)