HEADLINERAGAM

EM Osykar: Proses Rekruitmen 2 Anggota Bawaslu Sudah Sesuai Prosedur

76
×

EM Osykar: Proses Rekruitmen 2 Anggota Bawaslu Sudah Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
EM Osykar

PANGKALPINANG – Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, EM Osykar, menyatakan proses rekrutmen 2 orang Anggota Bawaslu Babel yang masa jabatannya akan berakhir pada tanggal 24 Juli tahun 2023 mendatang, sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Menurutnya, saat ini tahapan rekrutmen Anggota Bawaslu Babel belum dilaksanakan, namun Bawaslu Republik Indonesia telah menetapkan nama-nama Tim Seleksi Anggota Bawaslu 2023-2028 untuk 29 provinsi, berdasarkan Pengumuman Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 220/KP.01.00/K1/03/2023 tertanggal 23 Maret 2023.

“Tahapan rekrutmennya belum dimulai, tapi Tim Seleksi sudah terbentuk yang berasal dari unsur akademisi, profesional dan tokoh masyarakat. Bawaslu RI baru melaksanakan pembekalan teknis terhadap Timsel pada tanggal 30 Maret s.d 1 April 2023 di Jakarta,” tutur Osykar melalui Siaran Persnya, Miinggu (02/04/2023).

Sementara kata Osykar, ada 2 orang Anggota Bawaslu Babel yang akan dilakukan rekrutmen nantinya terdiri dari Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi serta Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, sehingga dalam menjalankan roda pengawasan pemilu, Bawaslu Babel untuk sementara hanya terdiri dari tiga orang anggota komisioner.

“Dua orang yang sedang dalam proses rekrutmen. Namun ini tidak akan mengganggu sistem pengawasan yang sudah berjalan, karena kami menerapkan sistem kolektif kolegial dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 92 menjelaskan, jumlah anggota Bawaslu Provinsi adalah 5 atau 7 orang, namun Bawaslu Babel terdiri dari 5 orang dengan mempehatikan jumlah pemilih dan luas wilayah.

Sejauh ini lanjutnya, secara kelembagaan tidak ada kendala yang berarti, mengingat semua divisi melakukan fungsi pengawasan pada setiap tahapan pemilu yang sedang berjalan.

“Koordinator divisi dibantu oleh wakil koordinator divisi sesuai dengan Perbawaslu Nomor 03 Tahun 2022, sehingga pada saat koordinator divisi berhalangan, tugas dan fungsinya bisa didelegasikan ke wakil koordinator divisi,” tutup Osykar. (Dika)