PANGKALPINANG – Fraksi Partai Nasdem menyatakan mendukung dan sepakat dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang, bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sangatlah penting, dikarenakan Kota Pangkalpinang merupakan kota jasa.
Apresiasi itu disampaikan juru bicara Fraksi Partai Nasdem, Panji Akbar, dalam pandangan umum terhadap usulan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang, Senin (13/2) di Ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.
“Dan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya, diperlukan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Panji.
Dia melanjutkan, kegiatan usaha di daerah perlu didukung dengan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko yang berkualitas, cepat, mudah, terintegrasi, transparansi, efisiensi, efekti,f akuntabel.
“Sebagaimana yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko dan pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan perusahaan di daerah, serta disesuaikan dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja,” bebernya.
Untuk Raperda tentang perubahan peraturan daerah Kota Pangkalpinang nomor 3 tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah, Fraksi Partai Nasdem memandang perlu dan mendukung dengan diajukannya perubahan Perda ini.
“Untuk menjamin pembentukan produk hukum daerah, baik dalam bentuk peraturan maupun dalam bentuk penetapan yang selama ini dilakukan oleh pemerintah daerah maupun DPRD Kota Pangkalpinang,” imbuhnya.
Panji menjelaskan, dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan peraturan hukum daerah, dengan perubahan peraturan perundang-undangan tersebut, maka peraturan daerah Kota Pangkalpinang nomor 3 tahun 2017 itu dipandang perlu untuk diubah.
Selanjutnya untuk Raperda tentang pencabutan peraturan daerah Kota Pangkalpinang nomor 5 tahun 1976 tentang penjualan rumah-rumah negeri milik Pemerintahan Kotamadya Daerah Tingkat II Kota Pangkalpinang, Fraksi Partai Nasdem sepakat agar adanya kepastian hukum dalam suatu produk hukum daerah.
“Maka peraturan daerah Kota Pangkalpinang nomor 5 tahun 1976 tersebut dipandang perlu untuk dicabut, seperti yang tercantum dalam lampiran 2 nomor 221 dan 222 undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,”
Dari uraian singkat di atas, lanjut Panji Akbar, Fraksi Partai Nasdem menyatakan setuju terhadap ketiga rancangan peraturan daerah yang telah disampaikan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang tersebut.
“Untuk dibentuk panitia khusus dan dibahas bersama dengan OPD yang berkaitan dengan Perda tersebut dalam rapat-rapat berama panitia khusus di DPRD Kota Pangkalpinang ke depan, demi pembangunan dan kesatuan masyarakat di Kota Pangkalpinang,” demikian Panji. (Romlan)